KPK Pertahankan Status Justice Collaborator Nazaruddin
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC).
Tayang:
Editor:
Y Gustaman
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
KPK telah menyita aset dari berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin senilai Rp 555 miliar.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan menunjuk Nazaruddin sebagai justice collaborator hanya pada kasus di mana dia pelaku minoritas.
"Tidak bisa dipukul rata dia sebagai JC, harus dipilah-pilah," kata Tama.
Faktanya, dari kasus-kasus yang diungkap oleh Nazaruddin, semuanya menempatkan dia sebagai pelaku utama dari tindak pidana korupsi.
Berita Populer