Polri Tak Masalah Densus Antikorupsi Tanpa Kewenangan Penyadapan
Polri tidak mempermasalahkan jika Densus Antikorupsi yang akan dirilis pada akhir tahun ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tidak mempermasalahkan jika Densus Antikorupsi yang akan dirilis pada akhir tahun ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan.
"Kita lihat dulu perkembangannya seperti apa. Apakah mendesak, memerlukan itu (kewenangan penyadapan). Kalau tanpa itu kita bisa, kenapa tidak?" ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Setyo mengungkapkan bahwa selama ini institusi Polri tetap dapat menuntaskan sejumlah kasus korupsi meski tanpa kewenangan penyadapan.
Baca: Anggaran Densus Antikorupsi Hampir Rp 1 Triliun, Polri Bandingkan dengan KPK
"Selama ini kita tanpa kewenangan penyadapan juga bisa. 1000 lebih yang bisa diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor)," jelas Setyo.
Menurut mantan Kadiv Hukum Polri tersebut yang terpenting untuk saat ini adalah mewujudkan pembentukan Densus Antikorupsi.
Pembahasan mengenai kewenangan penyadapan akan dibahas belakangan setelah Densus Antikorupsi melakukan kerjanya.
"Kita jalani dulu lah. Ada dulu datasemen Densus Antikorupsi itu. Kita nanti apa mengenai kewenangan penyadapan dibahas terus, malah nggak jalan-jalan densusnya. Yang penting ada dulu datasemen," tambah Setyo.
Baca: Ormas Banyak Mundur, Peserta Aksi 299 Menurun Hingga 10 Ribu
Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri berkembang dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri.
Pembentukan Densus Anti Korupsi muncul karena sebagian anggota Komisi III mempertanyakan peran Polri dalam pemberantasan korupsi.
Saat ini, Polri telah melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di bawah naungan Bareskrim, khususnya di bawah Direktorat Tindak Pidana Korupsi.