Rita Widyasari Masih Calon Kuat Gubernur Kaltim Meski Sudah Jadi Tersangka
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tetap menjadi calon kuat Gubernur Kalimantan Timur.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tetap menjadi calon kuat Gubernur Kalimantan Timur.
Hal itu tercermin dari hasil rapat konsolidasi pengurus DPD I Partai Golkar Kalimantan Timur yang masih tetap mendukung Rita Widyasari sebagai calon tunggal calon gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023.
"Kita tetap berdasarkan hasil Rakerdasus mengusung Ibu Rita sebagai calon gubernur Kaltim. Tapi kami menghormati proses hukum praduga tak bersalah," ujar Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur, Makmur HAPK.
Menurut dia, pengurus DPD Partai Golkar Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota tetap menjalankan tugas-tugas kepartaian.
"Semalam saya komunikasi dengan beliau (Rita) lewat pesan WA (Whatsapp). Perintahnya di partai tetap kita laksanakan, seperti rapat ini," ujarnya.
Baca: Brimob Seluruh Indonesia Diterjunkan Amankan Demo 299 Besok
Hanya saja, lanjut dia, tidak ingin berprasangka dan menduga dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita tidak mau berprasangka macam-macam soal ini. Kita masih tetap solid," tambahnya.
Terpisah, Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid akan mengkaji kembali pencalonan Bupati Rita Widyasari di Pilkada Kalimantan Timur 2018.
![Seketaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Marli mengacungkan 2 jempol saat mendampingi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Kukar, Selasa (26/9/2107). Bupati cantik Rita Widyasari tengah berurusan dengan KPK karena diduga terkait kasus korupsi perizinan di Kutai Kartanegara. TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-geledah-kantor-pemkab-kutai-kartanegara_20170927_080112.jpg)
Nurdin mengatakan, Golkar tentunya akan mengevaluasi bakal calon kepala daerahnya yang tersangkut kasus korupsi.
Terlebih Rita sudah memperoleh Surat Keputusan dari Golkar untuk maju di Pilkada Kalimantan Timur 2018.
Kendati demikian, Nurdin mengaku tak akan gegabah dalam memutuskan hal tersebut sebab kesalahan Rita bukan karena menerima suap, melainkan kebijakan politik yang diduga merugikan negara.
"Pasti kami pertimbangkan. Pasti kami tinjau, pasti kami pertimbangkan untuk ditinjau karena makanya kami lihat proses hukum berikutnya. Siapa tahu dibebaskan dia," kata Nurdin.
Namun, lanjut Nurdin, Golkar tentunya akan bersikap tegas jika nantinya proses hukum Rita mengancam elektabilitas Golkar di Pilkada 2018.
"Kami pertimbangkan dulu tetapi kalau dia tetap pada posisi ditahan, ya tidak mungkin kami tidak cabut, pasti kami cabut (Surat Keputusannya)," lanjut dia.
Baca: Mahasiswa Selundupkan Sabu dalam Bungkusan Nasi Goreng Buat Penghuni Tahanan Polisi
Diminta Tetap Tenang
Ketua DPP Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengakui sudah berkomunikasi dengan Rita Widyasari.
Dalam komunikasi itu Aziz meminta Rita untuk tetap tenang.
"Saya sampaikan harus tenang, kan begitu. Ini kan harus kita lihat secara jernih permasalahannya," ujar Aziz.
Menurut Aziz, dalam perbincangan telepon itu Rita berharap bisa melalui masalahnya ini dengan baik.
"Ya, Bismillah katanya, mudah-mudahan ini bisa dilewati dengan baik," kata Aziz mengutip pernyataan dari Rita.
Menurut Aziz, sebagaimana hasil konsultasinya dengan Rita Widyasari sebelumnya, diduga kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK terhadap Rita saat ini berkaitan dengan kasus yang pernah diselidiki oleh KPK semasa kepemimpinan Taufiequrrachman Ruki sekitar tujuh tahun lalu.
Saat itu, Rita menyampaikan bahwa urusannya dengan PT Media Bangun Bersama adalah transaksi jual beli emas.
Saat itu, pihak PT Media Bangun Bersama memberikan lebih Rp 100 juta kepada Rita Widyasari sebagai pembayaran jual beli emas.
"Dan sudah saya konsultasikan ini juga dan ini masalah waktu itu zamannya Pak Ruki," kata Aziz.
"Dan Bu Rita juga sempat diperas sama orang, dan orang yang meras itu juga ditangkap oleh KPK sendiri. Kemudian oleh KPK (kasus pemerasan tersebut) dipindahkan penyelidikan dan penyidikannya ke kepolisian berdasarkan Pasal 44 ayat 4 (KUHAP). Itu sudah pernah dan ini bukan kasus baru, kasus lama," sambungnya.
Bingung
Rita sebenarnya kemarin dijadwalkan menghadiri acara yang diselenggaranan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran di kawasan BSD City, Tangerang Selatan.
Dalam acara tersebut, rencananya Rita akan dianugerahi penghargaan sebagai kepala daerah berprestasi dalam hal pemberantasan korupsi.
Nasib berkata lain, justru Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka satu hari sebelum acara itu digelar.
Selain Rita, penyidik juga menjerat Komisaris PT MBB berinisial K sebagai tersangka.
Oleh penyidik KPK, Rita dan K disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dikonfirmasi awak media soal penetapan status tersangkanya, Rita mengaku masih bingung. Rita juga belum bersedia mengklarifikasi kasusnya.
Baca: Anggota Polwan Polda Bali Hibur Warga Pengungsi di Posko Tenganan
"Entahlah ini saya juga belum tahu masalah apa, pasca penggeledahan kemarin. Saya bagaimana mau klarifikasi, masih belum yakin masalahnya," kata Rita melalui pesan singkatnya.
Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Penetapan tersangka pada Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibarengi juga dengan pencegahan Rita agar tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini telah dilayangkan KPK ke pihak Imigrasi.
"KPK telah mengajukan surat permohonan merangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari pada 20 September 2017," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno.
Menurut Agung, masa pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan lagi sesuai dengan permintaan KPK.
Mendagri Tunggu KPK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo belum mau berkomentar terkait penetapan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan, dirinya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
"Tentang Bupati Kutai Kartanegara saya menunggu pengembangan pemeriksaan dulu dari KPK," kata Tjahjo.
Tjahjo mengaku belum ingin memberikan pernyataan dikarenakan kasus yang menimpa Rita bukanlah operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang menimpa kepala daerah sebelumnya.
"Karena bukan OTT sehingga proses hukum harus diikuti asas praduga tidak bersalah. Azas praduga tidak bersalah harus dikedepankan," tandasnya.
Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kukar Rita Widyasari ini di antaranya terkait perizinan perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.
Untuk keperluan penyelidikan tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Pemda Kukar di empat ruangan berbeda. Yakni ruang kantor Bupati, Ruang wakil Bupati, Ruang Sekretaris Daerah Kukar serta Kantor Dinas Perkebunan.
Tim dari komisi anti-rasuah tersebut juga menggeledah empat lokasi lain yakni, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, rumah orang tua dari Rita Widyasari, Syaukani Hasan Rais dan rumah Khoirudin selaku tim sukses dari bupati.
Tim KPK menyita sejumlah barang bukti dari sejumlah penggeledahan tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana membenarkan adanya surat permintaan bantuan personel dari KPK untuk pengamanan sejumlah kegiatan penggeledahan.
"Itu memang ada surat dari KPK, minta back up personel Polri untuk melakukan kegiatan. Betul itu ada kegiatannya," kata Ade Yaya.
Namun, Ade Yaya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut tentang tempat-tempat yang dilakukan penggeledahan maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.
"Ya, kalau kegiatan itu harus konfirmasi ke KPK, bukan ke Polri. Kalau ada kegiatan penggeledahan, itu benar," jelasnya. (coz/fer/ter/wly/zul)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.