Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Inilah 4 Fakta Tentang Jonru Ginting

Jonru dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena adanya dugaan penyebaran ujian kebencian yang telah ia buat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditetapkan Sebagai Tersangka, Inilah 4 Fakta Tentang Jonru Ginting
Facebook
Jon Riah Ukur Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, sebagai tersangka kasus dugaan penebar kebencian, Jumat (29/9/2017).

Dilansir dari Wartakota, saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan.

Ia dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Tadi pagi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (29/9/2017).

Jonru telah diperiksa sejak Kamis (28/9/2017) sore.

Baca: Saking Banyaknya, Uang Suap Dirjen Hubla Berceceran di Kamar Mandi dan Tempat Tidur, KPK Kewalahan

Jonru dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena adanya dugaan penyebaran ujian kebencian yang telah ia buat.

Berita Rekomendasi

Setelah penetapannya sebagai tersangka, Jonru mengaku kecewa.

"Memang Jonru mengaku dari sebelumnya siap menghadapi proses ini. Tapi tetap kecewa karena penetapan tersangka ini dipaksakan," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, kuasa hukum Jonru, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (29/9/2017).

Sudah ditetapkan sebagai tersangka, siapakah sebenarnya sosok Jonru ini.

TribunWow.com  mengumpulkan fakta dari berbagai sumber mengenai Jonru.

Apa saja fakta yang berhasil terkumpulkan.


Berikut selengkapnya.

1. Profil Jonru

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas