Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sepak Terjang Hakim Cepi yang Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Dialah hakim tunggal sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Sepak Terjang Hakim Cepi yang Batalkan Status Tersangka Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto Cepi Iskandar memimpin sidang perdana praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan materi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Cepi Iskandar mendadak jadi sorotan publi.

Dialah hakim tunggal sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang, Jumat (29/9/2017), Hakim Cepi mengabulkan gugatan Setya Novanto.

Praktis status tersangka korupsi KTP elektronik dari KPK digugurkan oleh Hakim Cepi.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Baca: Menang Praperadilan, Penyidik KPK Bisa Tetapkan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka

BERITA REKOMENDASI

Baca: ICW Tidak Heran Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.

Kepala Humas PN Jaksel Made Sutisna mengatakan hakim Cepi adalah hakim senior bertugas selama kurang lebih 20 tahun.

"Itulah pimpinan punya pilihan," ujar Sutisna di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).


Dia memastikan hakim Cepi independen dan tidak tunduk pada diintervensi saat menangani kasus besar.

Pengalaman Segudang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas