Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sepak Terjang Hakim Cepi yang Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Dialah hakim tunggal sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Sepak Terjang Hakim Cepi yang Batalkan Status Tersangka Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto Cepi Iskandar memimpin sidang perdana praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan materi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dikutip dari Kompas.com, Cepi Iskandar saat ini memiliki jabatan sebagai Hakim Madya Utama. Sejak Agustus 2016, pria kelahiran 15 Desember 1959 itu mendapat sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Cepi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat. Sebelumnya, Cepi juga pernah bertugas di beberapa daerah, di antaranya PN Depok dan PN Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, ia pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung.

Tangani perkara KPK

Cepi bukan kali ini saja menangani kasus yang berkaitan dengan KPK. Dia pernah memimpin persidangan bagi terdakwa mantan Direktur PLN Lampung Hariadi Sadono.

Terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan alat "Customer Information System" (CIS) itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 36 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp137,38 juta subsider dengan 2 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Praperadilan Hary Tanoe

Nama Cepi sempat ramai dibicarakan saat menangani perkara praperadilan atas penetapan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo oleh Bareskrim Polri. Hakim Cepi pada saat itu menolak praperadilan Hary Tanoe.

Dalam pertimbangannya, Cepi menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.

Menurut Cepi, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.


Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) melaporkan hakim Cepi Iskandar ke Komisi Yudisial (KY), Senin (25/9/2017). GMPG melaporkan Cepi sebagai hakim tunggal pada sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK dalam status tersangka korupsi e-KTP yang sedang berlangsung.
Mereka menduga ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan Cepi ketika membuat keputusan sidang sela pada 22 September lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas