Menang Praperadilan, Tim Pengacara Bergegas Melapor ke Istri Novanto di Rumah Wijaya
Mulya mengaku ia dan timnya tidak berkomunikasi dengan Setya Novanto sebelum pembacaan putusan praperadilan ini.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto tak lagi menyandang status tersangka.
Pasalnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (29/9/2017) petang.
Lima pengacara tim kuasa hukum Novanto bergegas meninggalkan PN Jaksel usai sidang putusan tersebut menuju kediaman kliennya di Jalan Wijaya XIII nomor 19, Kebayoran Baru, Jaksel.
Baca: Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe
Mereka akan melaporkan hasil persidangan kepada istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
"Saya belum tahu. Saya mau ngobrol dengan teman-teman (tim kuasa hukum) dulu. Mungkin kami mau ke keluarga dulu, ketemu dengan Bu Deisti. Terserah mau ketemu di mana. Ini mau ke Wijaya dulu, ke istri (Setya Novanto)," ujar ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, usai sidang putusan praperadilan, di PN Jaksel.
Baca: Hasil Survei SMRC Sebut Mayoritas Pendukung Prabowo Subianto Percaya PKI Bangkit
Mulya mengaku ia dan timnya tidak berkomunikasi dengan Setya Novanto sebelum pembacaan putusan praperadilan ini.
Ia pun belum menghubungi dan mengabarkan kabar baik tentang kemenangan praperadilan ini kepada Setnov lewat telepon.
Yang jelas, ia dan timnya akan menemui istri Novanto terlebih dahulu pada malam ini dan emungkinan baru akan menemui Ketum Golkar itu di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, esok hari.