Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setiap Tengah Malam Sang Ayah Mengendap-endap ke Kamar Puteri Kandungnya

Bermula ketika malam telah larut, pelaku yang menduda itu mengendap-endap ke kamar anaknya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco

Terakhir, sang ayah menggauli Sekar Agustus 2017.

Setelah itu, ADK kabur dari rumah dan mengadukan permasalah tersebut kepada kakeknya, yang tinggal di desa lain.

Rupanya si korban hamil. Dari situ, sang kakek kemudian melapor ke polisi.

"Saat ini korban hamil dua bulan dan trauma. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sabit, celana olahraga, serta kaos warna biru," kata Norman menunjukkan barang bukti dimaksud.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Sutono).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas