Mahfud MD: Keputusan Angket KPK Bisa Sia-sia Seperti Sampah
Mahfud mengatakan bahwa produk atau keputusan Pansus nanti bisa menjadi sampah jika tidak bisa dilaksanakan di lapangan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merupakan salah seorang yang paling banyak diburu pers untuk memberi komentar atas isu-isu hukum dan politik seperti soal korupsi, radikalisme, penegakan hukum, KPK dan sebagainya.
Ketika Pansus Angket KPK di DPR mengusulkan perpanjangan masa kerja, Mahfud termasuk yang dikejar-kejar untuk memberi komentar.
Mahfud mengatakan bahwa produk atau keputusan Pansus nanti bisa menjadi sampah jika tidak bisa dilaksanakan di lapangan.
Berikut jawaban Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tersebut saat ditanya oleh Tribunnews.com.
Baca: Mahfud MD: Putusan Hakim Mengikat Tapi KPK Masih Punya Peluang
Anda mengatakan bahwa keputusan Pansus Angket DPR hanya sampah?
"Itu judul beritanya, bukan uraian isi beritanya. Kalau isi beritanya yang lengkap sudah jelas bunyinya, yaitu, jika keputusan Pansus Angket nanti berupa hasil menang-menangan politik yang menabrak-menabrak hukum, maka akibatnya keputusannya bisa tidak efektif dan seperti sampah."
Mengapa dikatakan seperti itu? Apa tidak berlebihan?
"Begini ya. Kalau keputusan Pansus nanti hanya didasarkan pada kekuatan politik karena DPR yang mempunyai wewenang mengetokkan palu maka nanti bisa disikapi secara politik dengan, misalnya, tidak diindahkan baik oleh publik, oleh KPK, atau oleh Pemerintah."
"Di sini akan terjadi adu kuat secara politik dan keputusan angket itu menjadi tak berguna seperti sampah, barang yang tak terpakai."
Kok menggunakan kata sampah dan adakah contohnya?
"Sampah itu artinya, kan, barang yang perlu dibuang karena tidak bisa dimanfaatkan. Itu berlaku bagi keputusan Pansus Angkaet jika nanti terjadi adu kuat dan menang-menangan secara politik. Contohnya, kan sudah ada."
"Sekarang ini kan ada minimal dua keputusan Pansus Angket yang tidak dijalankan. Itu kan akibat menanag-menangan secara politik sehingga keputusan itu seperti tak ada gunanya, seperti sampah."
"Di luar keputusan angket itu ada juga keputusan-keputusan DPR dan Pemerintah yang tak bisa dijalankan karena ditolak publik."
Baca: Jokowi Nonton Film G30S PKI Versi 4 Jam Bareng Ratusan Warga di Bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.