Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Keputusan Angket KPK Bisa Sia-sia Seperti Sampah

Mahfud mengatakan bahwa produk atau keputusan Pansus nanti bisa menjadi sampah jika tidak bisa dilaksanakan di lapangan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahfud MD: Keputusan Angket KPK Bisa Sia-sia Seperti Sampah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Pusako Universitas Andalas menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait hak angket DPR terhadap KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Jadi bagaimana menurut Anda tentang perpanjangan masa tugas Pansus Angket?

"Ya, biarin saja. DPR secara politik bisa memutuskan hal seperti itu karena DPR yang punya palu untuk mengetok keputusan."

"Tapi bisa saja nanti keputusannya seperti sampah dalam arti tidak bisa dipakai jika ada sikap politik yang juga menolaknya, apalagi kalau di internal DPR sendiri ada fraksi-fraksi yang menolak."

Anda juga mengusulkan agar MK tak segera memutuskan gugatan judicial review UU MD3 yang terkait dengan Hak Angket DPR?

"Saya bukan lagi hakim MK, jadi usul saya adalah usul rakyat biasa. Tapi saya memang berpendapat sebaiknya MK mengatur jarak dengan masalah angket ini."

"Kalau diputus sekarang akan terkesan sifatnya jangka pendek dan bisa dipengaruhi oleh politik."

"Padahal masalahnya bersifat mendasar dalam ketatanegaraan kita. Makanya saya berpendapat agar MK tak usah terburu-buru memutus kasus judicial review tersebut."

"Nanti diputus setelah masalah angket di DPR selesai. Tapi terserah MK saja."

Anda mati-matian membela KPK dan antipati terhadap Pansus Angket?

Berita Rekomendasi

"Tidak juga, banyak juga kritik terbuka saya kepada KPK yang saya lontarkan. Misalnya soal keterangan Yulianis, soal tidak lamanya pemeriksaan terhadap orang yang sudah ditahan, soal perbedaan pemberlakuan unsur niat dalam kasus-kasus yang berbeda."

"Itu saya kritik di media massa. Saya juga tak antipati terhadap penggunaan angket oleh DPR tetapi memang tidak setuju anngket DPR kepada KPK."

"Rekomendasi untuk menata KPK itu bisa langsung dilakukan tanpa harus menggunakan mekanisme angket."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas