Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Akbar Faizal, Pengacara Elza Syarief Penuhi Panggilan MKD

Dihadapan para anggota MKD, Elza membeberkan awal mula masalahnya dengan Akbar Faizal.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Laporkan Akbar Faizal, Pengacara Elza Syarief Penuhi Panggilan MKD
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Elza Syarief di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Elza Syarief memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan ‎Dewan (MKD) DPR RI pada, Senin, (2/10/2017).

Sebelumnya ia melaporkan Anggota DPR Faksi Nasdem Akbar Faizal ke MKD karena dituduh mencemarkan nama baiknya dengan menyebut kaki tangan Nazarudin, di salah satu media.

Dihadapan para anggota MKD, Elza membeberkan awal mula masalahnya dengan Akbar Faizal.

Menurut Elza permasalahannya dengan Akbar faizal bermula dari politisi tersebut yang meminta dirinya mencabut keterangannya di pengadilan Tipikor.

Saat itu Elza menjadi saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Dalam kesaksiannya dipengadilan, Elza menuturkan pengakuan Miryam yang pernah dipanggil oleh sejumlah anggota DPR sebelum bersaksi dalam sidang KTP Elktronik.

Anggota DPR tersebut diantaranya Setya Novanto, Akbar Faizal, Chairuman Harahap, dan Djamal Aziz.

Berita Rekomendasi

Menurut Elza, akbar kemudian meminta dirinya mencabut keterangannya di pengadilan. Lantaran tidak mau ia kemudian disomasi dan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca: Jawaban Sekjen Golkar Isu Azis Syamsudin Gantikan Setya Novanto Sebagai Ketua DPR RI

"M‎embuat saya tertekan dimana anggota dpr ini telah memaksa saya untuk mencabut keterangan saya di bawah sumpah dalam persidangan," kata Elza di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/10/2017)

Menurut Elza tidak masalah apabila dilaporkan ke Bareskrim. Yang menjadi masalah adalah somasi yang dilayangkan kepadanya menggunakan kop surat DPR RI.

‎"Kemudian juga seorang dewan yang terhormat ini ternyata melakukan sesuatu yang tidak senonoh, tidak etis bagi saya yaitu memberi keterangan di media indonesia, medsos, dan sebagainya yang merupakan suatu fitnah dan melanggar UU ITE yaitu menyatakan saya narapidana," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas