Perlu Ada Ketegasan Aturan untuk Transportasi Online
Mereka disambut gegap gempita oleh publik karena merasa tertolong oleh jasa-jasanya
Dalam Peraturan Menteri Nomor 26/2017 ini juga diakomodasi usulan diperbolehkannya mobil 1000 CC sebagai sarana taksi online.
“Penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan, pengujian berkala (KIR) kendaraan, digital dashboard, stiker dan penyediaan akses, pengenaan pajak pada perusahaan penyedia aplikasi, pemberlakuan tarif batas atas dan bawah, dan STNK atas nama badan hukum.
”Adanya pengaturan beberapa hal terhadap keberadaan taksi online, termasuk masalah batas atas dan batas bawah tarif diharapkan persaingan dengan taksi plat kuning lebih fair, sehingga dapat mengurangi konflik horizontal, mengingat substansi konflik lebih kepada perbedaan tarif yang terlalu jauh, yang satu karena tidak diregulasi sama sekali dan mendapatkan subsidi dari aplikator dapat pasang tarif yang rendah atau murah, sementara plat kuning karena diregulasi terlalu ketat, akhirnya tarifnya tinggi.
Bahkan tarif untuk angkutan plat kuning itu ditentukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Namun sayang, pada saat Peraturan Menteri Nomor 26/2017 ini harus diimplementasikan secara penuh per 1 Juli 2017, telah muncul Putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 yang mengabulkan gugatan enam pengemudi taksi online pada tanggal 20 Juni 2017.
Putusan MA itu membatalkan 14 pasal dan mencakup 18 poin yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 26/2017, sehingga memaksa Kementerian Perhubungan harus membuat regulasi baru.
“Jika Kementerian Perhubungan tidak membuat membuat regulasi baru, selambat-lambatnya tiga bulan setelah diterimanya putusan, maka PM Nomor 26/2017 minus 14 pasal dan 18 poin yang dibatalkan oleh MA tersebut tetap berlaku sebagai payung hukum bagi angkutan online,” ujarnya.
Konsekuensi logis dari penerapan Peraturan Menteri Nomor 26/2017 minus 14 pasal dan 18 poin yang dibatalkan oleh MA sebagai payung hukum taksi online adalah persaingan bebas yang tidak berimbang akan terus terjadi, karena taksi plat kuning akan tetap dijerat dengan banyak aturan, sementara taksi online tanpa aturan sama sekali.
“Hal itu dapat berdampak pada munculnya konflik horizontal yang tiada ujung, dan berakhir dengan bangkrutnya usaha taksi plat kuning. Ketika taksi plat kuning bangkrut dan taksi online keluar sebagai pemenang persaingan, tidak tertutup kemungkinan tarif taksi online akan dinaikkan sampai ke angka keekonomisan (alias mahal). Namun karena tidak ada pilihan lain, masyarakat harus menelannya lantaran taksi plat kuning keburu bangkrut,” ungkap Darmaningtyas.
Dia menyarankan, agar masyarakat tetap terlindungi untuk memilih jasa angkutan taksi yang selamat, aman, nyaman, dan tarif terjangkau baik sekarang maupun yang akan datang, diperlukan ketegasan dari regulator untuk mengaturnya.
“Ketegasan itu penting mengingat sejumlah kota di Eropa pun sudah melarang dan membatasi gerak taksi online ini, terutama UBER melalui berbagai regulasi.
Dan ternyata UBER kata dia, akhirnya tunduk pada aturan di suatu negara, ketika negara tersebut bersikap tegas.
Apalagi ketika ditengarai bahwa UBER terlibat aksi suap untuk tetap dapat beroperasi di Indonesia, maka diperlukan ketegasan regulator untuk mengaturnya.
“Tanpa ada ketegasan, konflik horizontal antar pelaku transportasi plat kuning versus plat hitam akan terus terjadi.Sebagai negara yang berdaulat sebaiknya negara perlu tegas dan menjalankan Undang-undang (UU LLAJ) yang dibuatnya, tidak boleh ragu,” tandasnya.