Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Diminta Buktikan KPK Gerakkan Mahasiswa untuk Demo

"Kita dorong teman-teman di pansus itu tidak hanya berbicara beropini, tolong disampaikan data dari pada ucapan mereka itu," kata Emrus

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pansus Diminta Buktikan KPK Gerakkan Mahasiswa untuk Demo
youtube
Rapat Pansus KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai anggota Pansus Hak Angket KPK harus membuktikan tudingan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di balik rencana demonstrasi mahasiswa menentang Pansus.

"Kita dorong teman-teman di pansus itu tidak hanya berbicara beropini, tolong disampaikan data dari pada ucapan mereka itu," kata Emrus, kepada Kompas.com, saat dimintai tanggapannya, Selasa (3/10/2017).

Tudingan KPK di balik rencana demo mahasiswa itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi.

Menurut Emrus, sepanjang yang dikemukakan pansus tidak didukung dengan data, berarti mereka lebih mengutamakan beropini, dari pada data.

Dia menyarankan pansus membuktikan saja pernyataan mereka bahwa ada anggaran yang keluar dari KPK yang disalurkan ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pengerahan massa untuk menyerang pansus.

"Dibuktikan saja dana itu dari mana, siapa yang mengirim, di bank mana, siapa yang terima," ujar Emrus.

Hal ini juga, menurut dia, berlaku pada tudingan pansus bahwa KPK dan pendukungnya mengintervensi Mahkamah Konstitusi ihwal hak angket yang sedang diuji di sana.

Berita Rekomendasi

"Jadi jangan hanya berpendapat, kalau disebut intervensi mana datanya. Harusnya mereka melakukan penelitian untuk mengungkapkan data itu," ujar Emrus.

Dengan demikian, lanjut dia, pansus ini menjadi lembaga yang kredibel, tidak hanya sekedar berpendapat atau beropini.

Emrus menyatakan, anggota pansus yang merupakan anggota DPR, punya Hak Imunitas, khususnya atas pernyataan atau pendapat. Hal itu seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang lebih dikenal dengan UU MD3.

Seharusnya, hak impunitas itu hanya dapat dipakai anggota DPR untuk berbicara tentang kepentingan bangsa dan negara, bukan dipakai untuk kepentingan politik praktis sebagaian anggota DPR.

"Hanya saja sering kali politisi ini karena mereka lembaga politik dan dijamin bebas mengemukakan pendapat, karena ada hak imunitas, jadi mereka merasa lebih bebas berpendapat. Oleh karena itu hak imunitas itu perlu dievaluasi," ujar Emrus.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Tuding KPK Gerakkan Mahasiswa untuk Demo, Pansus Harus Bisa Buktikan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas