Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun, Harta Kekayaan Mantan Bupati Koname Utara Tercatat Rp 3,8 Miliar
Dari LHKPN terkahir yang diserahkan pada KPK yakni 3 Agustus 2015, kekayaan Aswad tercatat sebesar Rp 3.865.440.552 alias Rp 3,8 miliar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atas korupsi pemberian izin pertambangan nikel, bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan menerima suap Rp 13 miliar.
Diduga Aswad melakukan praktik rasuah itu saat menjabat sebagai bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016.
Kala itu, Aswad diduga memberikan izin pertambangan dengan mengesampingkan aturan hukum yang berlaku.
Baca: KPK Beberkan Modus Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara Rp 2,7 Triliun
Berdasarkan data yang dihimpun di KPK, Aswad terbilang rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Dari LHKPN terkahir yang diserahkan pada KPK yakni 3 Agustus 2015, kekayaan Aswad tercatat sebesar Rp 3.865.440.552 alias Rp 3,8 miliar.
Tercatat, Aswad memiliki harta tidak bergerak berupa tujuh bidang tanah dengan nilai mencapai Rp 1.247.260.74.
Selanjutnya, Aswad juga memiliki harta bergerak, berupa mobil Daihatsu Taruna, Toyota Corolla Altis, Kia Sportage, yang totalnya mencapai Rp 313.620.000.
Baca: Mantan Bupati Konawe Utara Sandang Dua Status Tersangka di KPK
Tidak hanya itu, Aswad juga mempunyai peternakan dan pertanian yang nilainya sebesar Rp565.153.300.
Dia juga memiliki logam mulia dan benda bergerak lainnya seharga Rp 1.122.225.000.
Oleh KPK, Aswad terjerat dua kasus dugaan korupsi, menyalahgunakan wewenang terkait pemberian izin pertambangan nikel dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada sejumlah perusahaan yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan penerimaan suap Rp 13 miliar.
Modus yang dilakukan Aswad, yakni diduga mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Baca: KPK Geledah Rumah Mantan Bupati Konawe Utara
Setelah itu, Aswad menerima pengajuan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang, yang masih dikuasai PT Antam.
Berlanjut, Aswad menerbitkan 30 SK Kuasa Pertambangan Eksplorasi. Disinyalir perusahaan-perusahaan tersebut yang memberikan sejumlah uang pada Aswad.