KPK Periksa Tersangka Penyuap Sekda Dumai dalam Proyek Jalan Bengkalis
penyidik memeriksa tersangka penyuap Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Muhammad Nasir, yakni Hobby Siregar (HOS),
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pengkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015 terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Rabu (4/10/2017) penyidik memeriksa tersangka penyuap Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Muhammad Nasir, yakni Hobby Siregar (HOS), Direktur PT Mawatindo Road Construction.
"HOS, swasta kami periksa sebagai tersangka di kasus korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kab Bengkalis Prov Riau TA 2013-2015," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Urine PSK Ini Positif Ganja, Tapi Ngakunya Kok Begini
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Hobby Siregar sebagai tersangka. Sebelumnya, M Nasir juga yang juga tersangka di kasus ini pernah pula diperiksa sebagai saksi untuk Hobby Siregar pada Jumat (15/9/2017) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, M Nasir diperiksa dalam kapasitasnya kala menjadi mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 dan 2015 selaku PPK.
Diduga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya, terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti rumah mantan Bupati Kab Bengkalis, Heriyan Saleh, rumah M Nasir, Kantor Dinas PU, Kantor Pemda, kantor LPSE dan lainnya.
Kedua tersangka juga telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 21 Juli 2017. Bahkan M Nasir gagal berangkat ke tanah suci karena dicegah ke luar negeri oleh KPK.