Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Auditor Utama BPK Ubah Isi BAP Usai Dikunjungi Fahri Hamzah di Rutan

Pada sore harinya, Rochmadi mengambil bungkusan tersebut yang isinya uang bundelan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Auditor Utama BPK Ubah Isi BAP Usai Dikunjungi Fahri Hamzah di Rutan
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri saat bersaksi untuk terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/10/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terungkap menemui Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmadi Saptogiri yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rochmadi saat itu ditahan usai ditangkap KPK dalam oeprasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka terkait opini Laporan Keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.

"Ketika ditahan di Polres Jakarta Selatan ada yang temui sehingga saudara tanggal 7 (Juni) berikutnya diperiksa mengubah keterangan," tanya jaksa KPK Ali Fikri kepada Rochmadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/9/2017).

"Seingat saya ada. Saya tahu namanya Saudara Fahri Hamzah. Setahu saya adalah anggota DPR," kata Rochmadi menjawab pertanyaan tersebut.

Menurut Rochmadi, tidak ada pembicaraan yang serius saat ditemui Fahri Hamzah.

Fahri saat itu mengatakan agar Rochmadi bersabar karena itu adalah cobaan Allah.

"Dia mengatakan sabar. Ini ujian dari Allah. Ini takdir dari ilahi. Sabar, itu saja disampaikan," ungkap Rochmadi.

BERITA REKOMENDASI

Walau mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan sepekan setelah pertemuan dengan Fahri Hamzah, Rochmadi menuturkan tidak terpengaruh siapapun.

Baca: Fraksi PAN Bahas Wacana Tarik Diri dari Pansus Angket KPK

Sebelumnya, Ali Fikri membacakan isi BAP miliknya. Di situ Rochmadi menguraikan bahwa tanggal 10 Mei 2017 saat dia menerima barang berupa uang Rp 200 juta dari Ali Sadli.

Uang tersebut berasal dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Masih dalam BAP, Ali Sadli bertemu dengan Rochmadi di lantai 4 BPK dan menyampaikan mengenai titipan yang dia letakkan di bawah tempat tidur di ruangan Rochmadi. Rochmadi kemudian mengiyakan.


Pada sore harinya, Rochmadi mengambil bungkusan tersebut yang isinya uang bundelan.

Walau tidak mengetahui peruntukan uang itu, dia kemudian memasukkan ke dalam brangkas di ruangannya tanpa menghitung terlebih dahulu.

Uang itu bercampur dengan uang yang di dalam brankas yang kemudian diamankan KPK pada tanggal 26 Mei 2017 saat OTT.

Rochmadi mengatakan telah mengubah isi BAP tersebut. Rochmadi beralasan saat itu dia yakin tidak jadi tersangka karena merasa dirinya tidak terlibat.

Singkatnya, Rochmadi mengaku ada yang yang diberikan Ali Sadli di brankas kerena shock dan panik. Rochmadi mengaku asal menjawab saja agar cepat keluar dari ruang pemeriksaan KPK.

"Jadi dua puluh enpat jam saya diperiksa. Posisi saya adalah lemas, capek dan shok. Ketika penyidik mengatakan seperti itu (diminta mengaku) ya sudah terserahlah. Setelah itu saya berpikir kembali (kemudian ubah BAP)," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Sugito didakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.

Uang tersebut diberikan agar Rochmadi Saptogiri menentukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas