Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Pertemuan di Singapura, KPK Tidak Tahu Alasan Johannes Marlem Batalkan Kerjasama

Johannes Marliem telah meninggal dunia diduga bunuh diri di rumahnya, Amerika Serikat pada Agustus 2017 lalu‎.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Pertemuan di Singapura, KPK Tidak Tahu Alasan Johannes Marlem Batalkan Kerjasama
facebook.com/johannesmarliem78
Johannes Marliem 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan agen FBI menyebut, Johanes Marliem saksi kasus mega korupsi e-KTP ‎berulang kali melakukan negosiasi dengan KPK untuk diwawancarai di Singapura.

Johannes Marliem telah meninggal dunia diduga bunuh diri di rumahnya, Amerika Serikat pada Agustus 2017 lalu‎.

Menurut agen khusus FBI, Jonathan Holden, Johannes Marliem sepakat memberikan pernyataan tertulis, bukti fisik dan elektronik ke KPK dengan imbalan bebas dari tuntutan.

KPK lantas menunggu kehadiran Johannes Marliem namun tidak kunjung datang. Johannes Marliem menyampaikan dia batal melakukan kerja sama.

Ini lantaran, dia telah berbicara dengan seseorang di Indonedia pada malam sebelumnya, yang memperingati agar Johannes Marliem tidak memberikan informasi yang disepakati sampai dia mendapatkan jaminan dari KPK.

Baca: Tiga Minggu Kursi Ketua DPR Kosong karena Setya Novanto Sakit

Baca: Iring-iringan Mobil Jokowi Terjebak Kemacetan Warga yang Menyemut di HUT TNI di Cilegon

BERITA REKOMENDASI

Dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK, Febri Diansyah soal pertemuan di Singapura dengan Johannes Marliem, Febri tidak membantah.

"‎Saya kira dulu pernah kami sampaikan soal itu. Sebelum yang bersangkutan kami terima informasinya meninggal dunia, kami pernah mendatangi Johannes Marliem ada satu atau dua kali sebagai bagian dari proses penanganan kasus e-KTP. Namun kami belum bisa melakukan proses pemberkasaan atau BAP saat itu sehingga kita belum dapat mengajukan ke proses persidangan Irman dan Sugiharto," ucap Febri, Kamis (5/10/2017).

Lebih lanjut ditanya mengenai alasan Johannes Marliem batal kerja sama dengan KPK, Febri menjawab tidak mengetahui alasan itu.

"Saya tidak mengetahui soal itu. Rincian proses penanganan perkara tidak bisa disampaikan," terang Febri.

Tidak hanya itu, agen khusus FBI, Jonathan Holden juga menyampaikan Marliem pernah memberikan jam tangan Rp 1,8 miliar ke Ketua Parlemen Indonesia.

Ini terungkap dalam gugatan yang diajukan pemerintah federal Minesotta ke Johannes Marliem.

Pemerintah Minesotta juga berniat menyita aset Johannes Marliem sebesar USD 12 juta karena diduga itu didapatkan melalui skandal yang melibatkan pemerintah Indonesia.

Masih menurut ‎Holden, Johannes Marliem juga mengakui telah memberikan sejumlah uang dan barang lainnya pada sejumlah pejabat di Indonesia atas lelang e-KTP baik secara langsung maupun melalui perantara. Informasi itu didapatkan saat Johannes Marliem diperiksa pada Agustus 2017.

Tidak hanya itu, KPK juga mengatakan ke FBI bahwa perusahaan Johannes Marliem, PT Biomorf Lone Indonesia ‎menerima lebih dari USD 50 juta dolar untuk pembayaran subkontrak proyek e-KTP. Setidaknya USD 12 juta ditujukan ke Johannes Marliem.

Awalnya Johannes Marliem menyimpang uang itu di rekening bank pribadi di Indonesia lanjut dipindahkan ke rekening bank di Amerika Serikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas