KPU Berharap MK Cepat Putuskan Gugatan Terhadap UU Pemilu Terkait Verifikasi Parpol
"Kami sebetulnya berharap supaya putusan MK khusus yang berkaitan dengan topik verifikasi parpol sesegera mungkin (diputuskan). Sebisa mungkin sebelum
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hasyim Ashari mengatakan, pihaknya berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) secepatnya memutuskan gugatan terhadap UU Pemilu terkait verifikasi partai politik.
"Kami sebetulnya berharap supaya putusan MK khusus yang berkaitan dengan topik verifikasi parpol sesegera mungkin (diputuskan). Sebisa mungkin sebelum verifikasi ditutup," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Baca: Rini Soemarno Tersinggung Dengan Ucapan Ketua Kadin, Ini Alasannya
Hasyim menuturkan, apapun hasil dari judicial review terkait verifikasi Parpol akan berdampak kepada semua partai politik.
Tidak dipungkirinya bahwa KPU berharap agar gugatan di MK tersebut segera diputuskan.
Baca: KPU Utamakan Kubu Pemegang SK Menkumham Jika Parpol Punya Dualisme Kepengurusan
"Tapi sekiranya memang belum (diputuskan) ya setidaknya sebelum masuk tahapan verifikasi faktual," tuturnya.
Masih kata Hasyim, KPU bersyukur bahwa partai-partai politik hingga saat ini aktif dalam mengisi dokumen yang akan diverifikasi.
Baca: KPU Belum Bahas Aturan Bagi Menteri yang Akan Ikut Pilkada
Pihaknya berpandangan bahwa sikap parpol tersebut adalah siap untuk diverifikasi.
"Artinya begitu partai mengisi dokumen dan data berarti mereka siap diverifikasi. Kami berpandangan seperti itu," ucapnya.