Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Berharap MK Cepat Putuskan Gugatan Terhadap UU Pemilu Terkait Verifikasi Parpol

"Kami sebetulnya berharap supaya putusan MK khusus yang berkaitan dengan topik verifikasi parpol sesegera mungkin (diputuskan). Sebisa mungkin sebelum

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Berharap MK Cepat Putuskan Gugatan Terhadap UU Pemilu Terkait Verifikasi Parpol
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Komisioner KPU Hasyim Asyari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ‎-‎ Komisioner KPU, Hasyim Ashari ‎mengatakan, pihaknya berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) secepatnya memutuskan gugatan terhadap UU Pemilu terkait verifikasi partai politik.

"Kami sebetulnya berharap supaya putusan MK khusus yang berkaitan dengan topik verifikasi parpol sesegera mungkin (diputuskan). Sebisa mungkin sebelum verifikasi ditutup," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Baca: Rini Soemarno Tersinggung Dengan Ucapan Ketua Kadin, Ini Alasannya

Hasyim menuturkan, apapun hasil dari judicial review terkait verifikasi Parpol akan berdampak kepada semua partai politik.

Tidak dipungkirinya bahwa KPU berharap agar gugatan di MK tersebut segera diputuskan.

Baca: KPU Utamakan Kubu Pemegang SK Menkumham Jika Parpol Punya Dualisme Kepengurusan

BERITA TERKAIT

"Tapi sekiranya memang belum (diputuskan) ya setidaknya sebelum masuk tahapan verifikasi faktual," tuturnya.

M‎asih kata Hasyim, KPU bersyukur bahwa partai-partai politik hingga saat ini aktif dalam mengisi dokumen yang akan diverifikasi.

Baca: KPU Belum Bahas Aturan Bagi Menteri yang Akan Ikut Pilkada

Pihaknya berpandangan bahwa sikap parpol tersebut adalah siap untuk diverifikasi.

"‎Artinya begitu partai mengisi dokumen dan data berarti mereka siap diverifikasi. Kami berpandangan seperti itu," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas