Pansus Hak Angket KPK: Dilaporkan Warga, Status Agus Rahardjo Dalam Penyelidikan Polri
Ia enggan menjelaskan secara detail, karena beberapa materi yang menjadi pembahasan tidak bisa disampaikan ke publik.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK dengan Polri dilakukan secara tertutup di ruangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian malam tadi (Rabu,4/10/2017) ternyata juga membahas tentang laporan masyarakat terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan adanya pembahasan laporan yang dilayangkan oleh seseorang, dan yang menjadi terlapor yakni Ketua KPK. Akan tetapi tidak membahas secara detail.
"Iya tadi (bahas itu), tapi tidak membahas spesifik itu," kata Setya di Mabes Polri, Jakarta, usai mengikuti pertemuan pansus dengan Kapolri.
Ia enggan menjelaskan secara detail, karena beberapa materi yang menjadi pembahasan tidak bisa disampaikan ke publik.
"Saya sampaikan ini sifatnya konsultatif dan tekhnis sekali. Jadi tidak bisa disampaikan di dalam forum terbuka, Tidak ada (hubungannya) dan tidak ada kaitannya dengan Pansus Hak Angket, Ini tekhnis dari pansus dan tugas-tugas polri ya," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya membenarkan adanya pembahasan laporan terhadap Agus Raharjo dalam pertemuan pansus KPK dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Ia mengatakan laporan terkait keterlibatan Agus Rahardjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar, itu masih dalam penyelidikan, dan statusnya belum ditingkatkan ke penyidikan.
Sebab, lanjut dia, Polri masih mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk menaikan ke penyidikan, dan menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Iya termasuk itu (laporan terhadap Agus Rahardjo), tapi mungkin itu istilahnya masih dalam lidik (penyelidikan), jadi belum sidik (penyidikan). Sehingga perlu mengumpulkan dulu bukti-bukti yang lain," tuturnya.
"Nanti kalau bukti-bukti permulaan sudah cukup kuat dan benar, baru langsung di sidik (penyidikan)," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait laporan itu menjadi tugas dan wewenang polri untuk mengusutnya. "Itu kan harus disesuaikan dengan wewenang dan prosedur polri," ujarnya.
Namun dalam pembahasan tersebut tidak point per-point. Selain bahas kasus laporan terhadap Agus Rahardjo, juga dilakukan pembahasan terkait kasus-kasus yang sudah dilaporkan masyarakat kepada kepolisian. Agar segera ditangani oleh polri.
Seperti diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan oleh seseorang bernama Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri terkait beberapa dugaan korupsi proyek pembangunan gedung lembaga anti rasuah dan pengadaan IT yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.