Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijebloskan ke Tahanan, Bupati Cantik Rita Widyasari Akan Tempuh Jalur Praperadilan Lawan KPK

"‎Insya allah kami akan ajukan praperadilan karena menurut saya pribadi proses penetapan saya ini sangat tergesa-gesa, terburu-buru,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dijebloskan ke Tahanan, Bupati Cantik Rita Widyasari Akan Tempuh Jalur Praperadilan Lawan KPK
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW), Jumat (6/10/2017) malam ditahan KPK atas kasus gratifikasinya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW), Jumat (6/10/2017) malam ditahan KPK atas kasus gratifikasinya.

Untuk tahap pertama, Bupati Rita akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK yang baru diresmikan pagi tadi.

Atas penahanannya itu, Bupati Rita mengaku akan segera melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK atas penetapan tersangkanya.

"‎Insya allah kami akan ajukan praperadilan karena menurut saya pribadi proses penetapan saya ini sangat tergesa-gesa, terburu-buru," ucap Bupati Rita sebelum masuk mobil tahanan.

Baca: Rita Widyasari: Saya Minta Maaf Kepada Rakyat Kukar Atas Penahanan

Lebih lanjut, menyoal penahanannya menurut Bupati Rita pihaknya menerima namun akan tetap melawan KPK melalui jalur praperadilan.

Berita Rekomendasi

"Proses ini (penahanan) harus saya lewati. Kalau diperiksa kan harus ditahan, gitu ya," tambah Bupati Rita.

Pantauan Tribunnews.com saat keluar dari lobi KPK pukul 20.55 WIB, Rita sudah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.

Meski ditahan, Rita masih melempar senyum ke awak media dan ‎mengucapkan maaf atas penahanan ini kepada rakyat Kukar.

Baca: Bupati Rita Widyasari Jadi Penghuni Perdana Rutan Cabang KPK Setelah Diperiksa di Jumat Keramat

Selain Bupati Rita, tersangka lain di kasus ini yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin (KHR) sudah lebih dulu ditahan sejak sore tadi pukul 16.50 WIB.

Saat diboyong dari lobi KPK hingga ke mobil tahanan, Khairuddin sama sekali tidak berkomentar atas penahanannya.

Keduanya ditahan atas kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas