Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 3 Fakta Kesepakatan Penuntasan Kasus Senjata Impor Milik Brimob

“Nah tajamnya ini nanti titip di Mabes TNI sehingga setiap jika dibutuhkan ada prosesnya,” kata Wiranto.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ini 3 Fakta Kesepakatan Penuntasan Kasus Senjata Impor Milik Brimob
Warta Kota
Menkopolhukam Wiranto didampingi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, memberikan keterangan soal polemik impor senjata Polri, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pemerintah telah menyelesaikan kasus senjata impor milik Brigade Mobil (Brimob) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di kantor Kementerian Koordinator bidang Poitik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Hadir Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, Wakil Menteri Luar Negeri A.M Fachir, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal (Pol) Budi Gunawan, Dirjen Bea Cukai dan Dirut PT Pindad.

Berikut sejumlah fakta kesepakatan untuk menuntaskan hal itu:

1. Panglima TNI akan segera keluarkan rekomendasi agar senjata Polri tidak ditahan

Menurut Menko Polhukam Wiranto, 280 senjata jenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter akan dikeluarkan dengan menggunakan rekomendasi dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Baca: Cewek Ini Ungkap Alasan Denis Kancil jadi Pembalap dan Unggah Foto Keintimannya di Instagram

Sebagaimana diketahui sebanyak 280 senjata jenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter masih tertahan di Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

BERITA REKOMENDASI

2. Amunisi tajam yang masuk dalam rangkaian impor senjata  dititipkan ke Mabes TNI

Wiranto jelaskan, amunisi ada 3 macam ada asap, ada gas air mata, ada yang tajam.

“Nah tajamnya ini nanti titip di Mabes TNI sehingga setiap jika dibutuhkan ada prosesnya,” kata Wiranto.

Baca: Korban Pembantaian Westerling Ceritakan Detil Peristiwa yang Tewaskan 40.000 Jiwa

Jika Polri membutuhkan peluru-peluru tajam tersebut, menurut Wiranto maka Mabes TNI akan segera mengeluarkannya.


Lebih lanjut mengenai mengapa senjata yang dibeli oleh Polri sempat ditahan, dan kenapa peluru tajam harus ditiipkan ke Mabes TNI, Wiranto tidak menjelaskannya.

3. Penataan regulasi

Menurut Menko Polhukam Wiranto, munculnya masalah terkait impor senjata yang dilakukan Mabes Polri itu karena adanya banyak regulasi yang mengatur tentang pengadaan senjata api yang telah diundangkan sejak tahun 1948 hingga sampai dengan tahun 2017.

Baca: Ahmad Dhani Naik Mobil Polisi Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Paling tidak ada, lanjut Wiranto, ada 4 UU (Undang-Undang), 1 Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), 1 Inpres (Instruksi Presiden), 4 Peraturan Setingkat Menteri, dan 1 Surat Keputusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas