Ini 3 Fakta Kesepakatan Penuntasan Kasus Senjata Impor Milik Brimob
“Nah tajamnya ini nanti titip di Mabes TNI sehingga setiap jika dibutuhkan ada prosesnya,” kata Wiranto.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pemerintah telah menyelesaikan kasus senjata impor milik Brigade Mobil (Brimob) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di kantor Kementerian Koordinator bidang Poitik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Hadir Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, Wakil Menteri Luar Negeri A.M Fachir, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal (Pol) Budi Gunawan, Dirjen Bea Cukai dan Dirut PT Pindad.
Berikut sejumlah fakta kesepakatan untuk menuntaskan hal itu:
1. Panglima TNI akan segera keluarkan rekomendasi agar senjata Polri tidak ditahan
Menurut Menko Polhukam Wiranto, 280 senjata jenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter akan dikeluarkan dengan menggunakan rekomendasi dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Baca: Cewek Ini Ungkap Alasan Denis Kancil jadi Pembalap dan Unggah Foto Keintimannya di Instagram
Sebagaimana diketahui sebanyak 280 senjata jenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter masih tertahan di Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
2. Amunisi tajam yang masuk dalam rangkaian impor senjata dititipkan ke Mabes TNI
Wiranto jelaskan, amunisi ada 3 macam ada asap, ada gas air mata, ada yang tajam.
“Nah tajamnya ini nanti titip di Mabes TNI sehingga setiap jika dibutuhkan ada prosesnya,” kata Wiranto.
Baca: Korban Pembantaian Westerling Ceritakan Detil Peristiwa yang Tewaskan 40.000 Jiwa
Jika Polri membutuhkan peluru-peluru tajam tersebut, menurut Wiranto maka Mabes TNI akan segera mengeluarkannya.
Lebih lanjut mengenai mengapa senjata yang dibeli oleh Polri sempat ditahan, dan kenapa peluru tajam harus ditiipkan ke Mabes TNI, Wiranto tidak menjelaskannya.
3. Penataan regulasi
Menurut Menko Polhukam Wiranto, munculnya masalah terkait impor senjata yang dilakukan Mabes Polri itu karena adanya banyak regulasi yang mengatur tentang pengadaan senjata api yang telah diundangkan sejak tahun 1948 hingga sampai dengan tahun 2017.
Baca: Ahmad Dhani Naik Mobil Polisi Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Paling tidak ada, lanjut Wiranto, ada 4 UU (Undang-Undang), 1 Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), 1 Inpres (Instruksi Presiden), 4 Peraturan Setingkat Menteri, dan 1 Surat Keputusan.