Malam Nanti, KPK Putuskan Status Hukum Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Sulut
Febri melanjutkan konferensi Pers akan dilakukan Pimpinan KPK bersama pejabat di Bidang Pengawasan dan dari Humas Mahkamah Agung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan malam ini pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas penanganan perkara di Sulawesi Utara.
"Malam ini akan dilakukan konferensi pers pengumuman hasil kegiatan OTT yang dilakukan Tim KPK di Jakarta. Sejauh ini sekitar lima orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Febri, Sabtu (7/10/2017).
Febri melanjutkan konferensi Pers akan dilakukan Pimpinan KPK bersama pejabat di Bidang Pengawasan dan dari Humas Mahkamah Agung.
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Febri, penyidik menemukan adanya indikasi transaksi penerimaan sejumlah uang pada Hakim di Pengadilan Tinggi Sulut terkait dengan penanganan kasus korupsi di daerah Sulut.
"Puluhan ribu dollar singapura diamankan dari lokasi," tambahnya.
Untuk diketahui, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK (KPK) sejak Jumat (6/10/2017) hingga Sabtu (7/10/2017) di Jakarta dan sekitarnya diduga terkait pengamanan kasus.
Dalam operasi senyap tersebut, ada beberapa pihak yang diamankan diantaranya Politisi Golkar dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut), Aditya Anugrah Moha (AAM), Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwandono, dan Marlina Moha, anggota DPRD Sulut.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai sekitar SGD 10.000. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.
Uang di dalam mobil itu bukanlah pemberian pertama. Terdapat sejumlah pemberian lain yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu Dollar Singapura.
Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR, Aditya Anugrah Moha kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwandono.
Suap dimaksudkan agar Sudiwandono yang menjadi Majelis Hakim mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.
Sebelumnya terdakwa bernama Marlina Moha tersebut telah divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado. Marlina Moha adalah ibunda dari Aditya Anugrah Moha.