Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rita Widyasari Kaget Langsung Ditahan Usai Sembilan Jam Diperiksa

Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan selama sembilan jam.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rita Widyasari Kaget Langsung Ditahan Usai Sembilan Jam Diperiksa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan Jumat (6/10/2017). Rita Widyasari ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan selama sembilan jam.

Rita yang datang mengenakan pakaian serba hitam dan jaket kulit berwarna senada, harus dipakaikan rompi oranye oleh KPK saat keluar gedung.

Kuasa Hukum Rita Widyasari, Noval menuturkan, usai pemeriksaan politisi Golkar itu sempat merasa kaget atas penahanan dirinya.

Terlebih, baru kali ini Rita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK.

"Ibu tadi kaget kenapa langsung ditahan? Saya rasa itu wajar. Manusiawi lah," jelasnya.

Sementara itu, Rita yang membawa tas kecil yang terselip di tangannya, masih menyempatkan waktu untuk tetap menjawab beberapa pertanyaan wartawan yang menunggu di depan pintu.

Dia menjelaskan apa yang disangkakan KPK adalah tidak benar.

Berita Rekomendasi

Baca: Heri Susanto Gun Siap Diperiksa KPK

Uang Rp 6 miliar yang disebut-sebut sebagai gratifikasi izin perkebunan sawit, merupakan uang hasil jual beli emas.

"Itu jual beli emas 15 kilogram. Itu dikasih bapak saya, saya jual," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Rita juga mengatakan proses penetapan tersangka atas dirinya sangat tergesa-gesa. Sehingga masih ada peluang untuk membela diri.

"Saya merasa apa yang dituduhkan kepada saya, dua sprindik itu masih ada peluang untuk membela diri," ujar Rita seraya masuk menuju mobil tahanan.

Huni Rutan Baru
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Rita akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK yang baru saja diresmikan.

Selama itu juga, Rita akan diinapkan di ruangan isolasi yang berada di lantai dasar rutan dan hanya diperuntukkan bagi satu orang penghuni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas