Rita Widyasari Kaget Langsung Ditahan Usai Sembilan Jam Diperiksa
Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan selama sembilan jam.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan selama sembilan jam.
Rita yang datang mengenakan pakaian serba hitam dan jaket kulit berwarna senada, harus dipakaikan rompi oranye oleh KPK saat keluar gedung.
Kuasa Hukum Rita Widyasari, Noval menuturkan, usai pemeriksaan politisi Golkar itu sempat merasa kaget atas penahanan dirinya.
Terlebih, baru kali ini Rita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK.
"Ibu tadi kaget kenapa langsung ditahan? Saya rasa itu wajar. Manusiawi lah," jelasnya.
Sementara itu, Rita yang membawa tas kecil yang terselip di tangannya, masih menyempatkan waktu untuk tetap menjawab beberapa pertanyaan wartawan yang menunggu di depan pintu.
Dia menjelaskan apa yang disangkakan KPK adalah tidak benar.
Baca: Heri Susanto Gun Siap Diperiksa KPK
Uang Rp 6 miliar yang disebut-sebut sebagai gratifikasi izin perkebunan sawit, merupakan uang hasil jual beli emas.
"Itu jual beli emas 15 kilogram. Itu dikasih bapak saya, saya jual," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Rita juga mengatakan proses penetapan tersangka atas dirinya sangat tergesa-gesa. Sehingga masih ada peluang untuk membela diri.
"Saya merasa apa yang dituduhkan kepada saya, dua sprindik itu masih ada peluang untuk membela diri," ujar Rita seraya masuk menuju mobil tahanan.
Huni Rutan Baru
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Rita akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK yang baru saja diresmikan.
Selama itu juga, Rita akan diinapkan di ruangan isolasi yang berada di lantai dasar rutan dan hanya diperuntukkan bagi satu orang penghuni.