Rita Widyasari Kaget Langsung Ditahan Usai Sembilan Jam Diperiksa
Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan selama sembilan jam.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
"RWI akan ditahan di rutan KPK yang baru selama 20 hari," jelasnya, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Sebagai penghuni pertama di Rutan KPK, politisi Golkar yang diusung untuk maju di Pilkada Kalimantan Timur itu, akan bergabung dengan lima tahanan perempuan KPK lainnya dalam satu blok yang sama.
Kelima tahanan perempuan yakni, Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno. Kemudian, anggota DPR Miryam S Haryani.
Baca: Seorang Mahasiswa Mengaku Dipukul dan Ditembak Anggota Polisi
Selain itu, hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, dan PNS bernama Syuhadatul Islamy.
Diketahui, anak dari Bupati Kukar sebelumnya Syaukhani itu, ditetapkan tersangka oleh KPK untuk dua kasus berbeda, yaitu dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT SGP.
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Hal itu berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(rio)