Rita Widyasari Kaget Langsung Ditahan Usai Sembilan Jam Diperiksa
Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan selama sembilan jam.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
![Rita Widyasari Kaget Langsung Ditahan Usai Sembilan Jam Diperiksa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rita-widyasari-ditahan-kpk_20171006_213328.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan selama sembilan jam.
Rita yang datang mengenakan pakaian serba hitam dan jaket kulit berwarna senada, harus dipakaikan rompi oranye oleh KPK saat keluar gedung.
Kuasa Hukum Rita Widyasari, Noval menuturkan, usai pemeriksaan politisi Golkar itu sempat merasa kaget atas penahanan dirinya.
Terlebih, baru kali ini Rita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK.
"Ibu tadi kaget kenapa langsung ditahan? Saya rasa itu wajar. Manusiawi lah," jelasnya.
Sementara itu, Rita yang membawa tas kecil yang terselip di tangannya, masih menyempatkan waktu untuk tetap menjawab beberapa pertanyaan wartawan yang menunggu di depan pintu.
Dia menjelaskan apa yang disangkakan KPK adalah tidak benar.
Baca: Heri Susanto Gun Siap Diperiksa KPK
Uang Rp 6 miliar yang disebut-sebut sebagai gratifikasi izin perkebunan sawit, merupakan uang hasil jual beli emas.
"Itu jual beli emas 15 kilogram. Itu dikasih bapak saya, saya jual," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Rita juga mengatakan proses penetapan tersangka atas dirinya sangat tergesa-gesa. Sehingga masih ada peluang untuk membela diri.
"Saya merasa apa yang dituduhkan kepada saya, dua sprindik itu masih ada peluang untuk membela diri," ujar Rita seraya masuk menuju mobil tahanan.
Huni Rutan Baru
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Rita akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK yang baru saja diresmikan.
Selama itu juga, Rita akan diinapkan di ruangan isolasi yang berada di lantai dasar rutan dan hanya diperuntukkan bagi satu orang penghuni.
"RWI akan ditahan di rutan KPK yang baru selama 20 hari," jelasnya, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Sebagai penghuni pertama di Rutan KPK, politisi Golkar yang diusung untuk maju di Pilkada Kalimantan Timur itu, akan bergabung dengan lima tahanan perempuan KPK lainnya dalam satu blok yang sama.
Kelima tahanan perempuan yakni, Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno. Kemudian, anggota DPR Miryam S Haryani.
Baca: Seorang Mahasiswa Mengaku Dipukul dan Ditembak Anggota Polisi
Selain itu, hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, dan PNS bernama Syuhadatul Islamy.
Diketahui, anak dari Bupati Kukar sebelumnya Syaukhani itu, ditetapkan tersangka oleh KPK untuk dua kasus berbeda, yaitu dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT SGP.
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Hal itu berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(rio)