Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aditya Diduga Suap Ketua Pengadilan Tinggi Sulut untuk Selamatkan Ibunya dari Ancaman Penjara

Anggota DPR RI Komisi XI tersangka suap di KPK angkat bicara terkait kasus yang menjeratnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aditya Diduga Suap Ketua Pengadilan Tinggi Sulut untuk Selamatkan Ibunya dari Ancaman Penjara
dpr.go.id
Aditya Moha. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aditya Anugrah Moha (AAM), Anggota DPR RI Komisi XI tersangka suap di KPK angkat bicara terkait kasus yang menjeratnya.

Ia disangkakan telah menyuap Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara, untuk mengamankan perkara ibunya, Marlina Moha Siahaan di pengadilan tinggi Sulut.

Diketahui, Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun.

Tidak terima putusan tersebut, Marlina lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulut.

"‎Saya berusaha semaksimal mungkin, niat saya baik tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Sehingga yang sering saya katakan. Saya berjuang, berusaha maksimal demi nama seorang ibu," tutur Aditya, Sabtu (7/10/2017).

Baca: Transaksi Suap Politisi Golkar-Ketua Pengadilan Pakai Kode Pengajian

Anugrah yang telah menggunakan rompi tahanan orange itu.

Berita Rekomendasi

‎Diketahui, Aditya Nugraha yang juga ‎politisi Golkar ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara dengan uang Rp 1 miliar untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.

Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun. Tidak terima, Marlina lantas mengajukan banding dan kini perkara berproses di pengadilan tinggi.‎‎

Tangkap Tangan

Dikutip dari Kompas.com, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, menjadi tersangka kasus suap pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6/10/2017) malam.

Aditya Moha diduga memberikan sejumlah uang kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, untuk mempengaruhi putusan atas kasus korupsi yang menjerat ibunya, Marlina Mona Siahaan yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondouw.

Kader muda Partai Golkar kelahiran Kotamobagu, Sulawesi Utara pada 21 Januari 1982 itu telah dua periode menjadi anggota dewan.

Pada periode 2009-2014 ia duduk di Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan. Sementara pada periode 2014-2019 ia duduk di Komisi XI, komisi yang membidangi keuangan dan perbankan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas