Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader Golkar Kembali Diciduk KPK, Idrus Marham: Perilaku Mereka Tak Cerminkan Kebijakan Partai

Idrus Marham menjelaskan perihal sederet nama kadernya yang terjerat kasus korupsi dan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kader Golkar Kembali Diciduk KPK, Idrus Marham: Perilaku Mereka Tak Cerminkan Kebijakan Partai
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Partai Golkar Idrus Marham menjelaskan perihal sederet nama kadernya yang terjerat kasus korupsi dan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya menegaskan soal komitmen Golkar atas penegakan hukum sebagai panglima tertinggi.

"Karena itu, DPP Partai Golkar dalam Munas dan rapimnas senantiasa memberikan arahan pada seluruh kader Golkar yang ada di eksekutif, legislatif bahkan pengurus," kata Idrus kepada wartawan di DPP Golkar, Slipi, Minggu (8/10/2017) malam.

Baca: Rumah Mewah Aditya Moha di Kotamobagu Terkunci Rapat

DPP Golkar kata Idrus juga sudah mengingatkan apapun langkah yang diambil, harus bertanggungjawab atas dirinya sendiri.

Namun, Idrus menolak jika apa yang dilakukan oknum kader Golkar terjerat korupsi dibenarkan DPP.

Berita Rekomendasi

Baca: Akselerasi Kerja, Jadi Alasan Setya Novanto Lakukan Revitalisasi Pengurus DPP Golkar

"Saya kira itu tidak bisa juga secara serta merta perilaku orang yang ditangkap itu seakan akan dilegitimasi oleh Golkar. Perilaku mereka tidak mencerminkan kelembagaan Partai Golkar," kata Idrus.

Dari catatan yang dihimpun, Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kalimatan Timur, Rita Widyasari sekaligus Bupati Kutai kartanegara ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

Baca: Polisi Sebut Dokter Penganiaya Petugas Parkir Punya Senjata Api Dari Temannya

"Terkait dengan penerimaan gratifikasi dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW selama menjabat, RIW ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta.


Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Selain diduga menerima gratifikasi, Rita juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Baca: Setya Novanto Rombak Pengurus DPP Golkar, Nama Yorrys Didepak

Terbaru Aditya Anugrah Moha, Anggota DPR RI Komisi XI terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, ‎Sudiwardono (SDW) juga menjadi tersangka.

Suap senilai Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang dolaar Singapura tersebut diberikan dalam dua tahap oleh Aditya untuk mengamankan perkara ibunya, Marlina Moha Siahaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas