MA Akan Periksa Direktur Jendral Peradilan Umum
Tidak hanya memberikan hukuman menonaktifkan Sudiwardono sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulut termasuk memotong gajinya hingga 50 persen.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Samuel Febrianto
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya memberikan hukuman menonaktifkan Sudiwardono sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulut termasuk memotong gajinya hingga 50 persen.
Pihak Mahkamah Agung menyatakan bakal melakukan investigasi lebih lanjut terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Sudiwardono.
Selain itu, atasan langsung Sudiwardono, dalam hal ini Direktur Jendral Peradilan Umum akan segera diperiksa dan tidak menutup kemungkinan diberi sanksi jika terbukti lalai dalam pengawasan.
Baca: Jika Liga 1 Dibubarkan, Sejumlah Pemain Timnas U-19 Indonesia Ini Harus Menelan Pil Pahit
Sunarto selaku Ketua Kamar Pengawas MA mengaku sudah menghimpun informasi soal kinerja Direktur Jenderal Peradilan Umum dalam mengawasi para Ketua PT di Indonesia.
"Kami sudah melakukan penelusuran, hasilnya laporan dari daerah, saya dapat power point berisi Direktur Jenderal Peradilan Umum yang memberikan pembinaan pada ketua pengadilan tinggi. Beberapa pointnya ialah soal motivasi kerja pegawai, pengawasan, hingga keteladanan," ungkap Sunarto, Sabtu (7/10/2017) malam.
Sunarto melanjutkan Senin (9/10/2017) pihaknya akan memanggil direktur Jenderal Peradilan Umum untuk diperiksa.
Baca: Ketua Kamar Pengawas MA Sudah Tiga Kali Bolak-balik KPK Gara-gara Hakim Terjaring OTT
Diketahui, Aditya Nugraha yang juga politisi Golkar ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara dengan uang Rp 1 miliar untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow dan telah divonis bersalah selama lima tahun. Tidak terima, Marlina lantas mengajukan banding dan kini perkara berproses di Pengadilan Tinggi.