Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Masih Ada Celah Membela Rita Widyasari

Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari kini harus menempati sel rumah tahanan KPK yang baru diresmikan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Sebut Masih Ada Celah Membela Rita Widyasari
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari kini harus menempati sel rumah tahanan KPK yang baru diresmikan. Dia harus tinggal di dalam sel isolasi seorang diri.

Pasalnya, Rita merupakan tahanan baru dan masih dibutuhkan untuk memberikan keterangan kepada KPK.

Hal itu dijelaskan oleh Kuasa Hukum Rita, Noval El Farveisa yang mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum dapat menemui tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai hampir Rp 13 miliar.

"Semalam memang begitu. Saya masih belum bisa menemui beliau," kata Noval saat dihubungi, Sabtu (7/10/2017).

Selimut, bantal dan beberapa pakaian, yang sebelumnya sempat dibawa oleh keluarga, harus kembali dibawa pulang. Pasalnya, KPK memberikan kuota barang masuk kepada tahanan baru.

Baca: Aditya dan Hakim Sudiwardono Bikin Janji Bertemu untuk Serah Terima Uang, Kodenya Pengajian

"Tidak boleh semuanya masuk, karena ada kuotanya. Nanti kalau sudah boleh, baru kami bawa lagi," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir yang menjelaskan tahanan yang baru masuk akan mendapat beberapa fasilitas.

"Saat tiba, tahanan akan mendapatkan seprei, sarung bantal, selimut, perlengkapan mandi, dan satu stel baju olahraga," jelasnya saat memperlihatkan rutan baru KPK, Jumat (6/10/2017).

Ajukan Praperadilan
Kuasa Hukum Rita Widyasari, Noval El Farveisa memastikan pihaknya akan segera melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mudah-mudahan Senin (9/10/2017) ini kami akan ajukan praperadilan. Doakan saja," ujar dia.

Pengajuan praperadilan karena pihak Rita masih tidak percaya apa yang dituduhkan KPK mengenai aliran dana Rp 6 miliar merupakan uang gratifikasi.

Kata Noval, uang tersebut merupakan hasil dari penjualan emas yang dilakukan oleh Rita sebanyak 12 kilogram.

Baca: Setya Novanto Disebut Jadi Ancaman bagi Golkar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas