Belum Dipecat, Golkar Beri Dukungan untuk Aditya Anugrah Moha
Dave menjelaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan soal pemberian sanksi dari DPP Partai Golkar kepada Aditya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Dave Laksono mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum untuk anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.
Aditya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dugaan penyuapan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono.
"Dukungan kita kepada Bung Aditya pertama dukungan moril agar dia dapat menyelesaikan persoalan ini dan juga kita menawarkan pendampingan hukum bilamana dibutuhkan," kata Dave kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dave menjelaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan soal pemberian sanksi dari DPP Partai Golkar kepada Aditya.
Putra Agung Laksono ini mengatakan, Partai Golkar akan melihat terlebih dulu proses hukum yang tengah berjalan.
"Belum, kita belum membahas sanksi apapun yang diberikan ke Bung Aditya Moha karena biarkan proses hukum ini berjalan dulu, biarkan proses ini ada titik terangnya, baru kita bisa membahas seperti apa," katanya.
Anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, DPP Golkar juga belum akan memberhentikan Aditya dari keanggotaan agar bisa fokus menghadapi proses hukumnya di KPK.
"Eh tidak, tidak, tidak ada pemecatan, tidak ada pemberhentian untuk saat ini dulu karena biar fokus permasalahan yang dihadapi," kata Dave.
Diberitakan sebelumnya, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Aditya Moha diduga menginginkan agar hakim Sudiwardono dapat memvonis bebas ibundanya yan telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Manado sebelumnya.
Uang tersebut juga bertujuan agar majelis hakim di tingkat banding tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.
Marlina Siahaan merupakan Bupati Kabupaten Bolaong Mongondo (Bolmong) selama dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011.
Baca: Gamawan Fauzi: Kalau ada Bukti Saya Terima Hukumlah Sebesar-besarnya
Pengadilan Negeri Manado pada 19 Juli 2017 telah memvonis Marlina dengan hukuman lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong Tahun 2010 senilai Rp1,25 miliar.
Namun, Marlina tidak ditahan sejak vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim.
Uang suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono diduga dimaksudkan agar mengabulkan banding dan membebaskan ibundanya, Marlina Moha Siahaan yang divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Manado sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.