Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Final Audit BPK, Kasus BLBI Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun

"Auditnya sudah kami terima, dan hasil finalnya indikasi kerugian keuangan negara dari hasil audit itu sekitar Rp 4,58 triliun,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasil Final Audit BPK, Kasus BLBI Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi atas penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pemagang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Auditnya sudah kami terima, dan hasil finalnya indikasi kerugian keuangan negara dari hasil audit itu sekitar Rp 4,58 triliun," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (9/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Rumah Mewah Aditya Moha di Kotamobagu Terkunci Rapat

Lantaran telah mengantongi kerugian negara, menurut Febri pihak penyidik akan 'mengebut' penyidikan perkara yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsjad Temenggung, sebagai tersangka.

Termasuk juga dengan mempertajam bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak lainnya, melalui pemeriksaan para saksi.

Baca: Geledah Kediaman Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan Aditya, KPK Sita CCTV dan Bukti Pemesanan Hotel

Berita Rekomendasi

"Ini langkah penting dalam penanganan kasus indikasi BLBI. Audit kerugian keuangan negara sudah selesai, dan terkait proses pemeriksaan saksi-saksi akan kami lakukan intensif ke depan," kata Febri.

Baca: Pengurus Golkar Akan Temui Rita Widyasari di Tahanan KPK Bahas Soal Pilkada Kalimantan Timur

Sebelumnya, KPK menaksir kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun. Setelah audit investigatif BPK selesai, diketahui kerugian negara atas perbuatan Syafruddin ternyata bertambah hingga mencapai Rp 4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca: Bupati Rita Widyasari: Saya Tidak Merasa Bersalah Atas Dua Tuduhan KPK

Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya, KPK menang digugatan itu sehingg Syafruddin tetap menjadi tersangka dan penyidikan terus berlanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas