Pelapor Eggi Sudjana Akan Ubah Tuntutan jadi Pasal Penistaan Agama
Namun pengurus DPN mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi untuk mengganti dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor terhadap advokat Eggi Sudjana dari DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) berencana melakukan perubahan pasal.
Sebelumnya Peradah melaporkan Eggi dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait dugaan menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu di depan umum.
Namun pengurus DPN mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi untuk mengganti dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
"Kita masih sebatas konsultasi, kita belum bisa merubah karena berkasnya masih dalam proses," ujar Ketua DPN Peradah, Suresh Kumar, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Peradah berencana melakukan perubahan pasal yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber menjadi Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Karena kita rubah pasal. Awalnya kan IT di Unit Siber. Tapi kita rubah ke sangkaan 156a sehingga dipindah ke Pidana Umum," kata Suresh.
Perubaha pelaporan ini menurut Suresh, karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh Eggi lebih cocok dituntut menggunakan pasal 156 A.
"Kita merasa lebih cocok menggunakan 156 A, tapi kami tidak mempertimbangkan aspek ancaman hukumannya," ungkap Suresh.
Baca: KY Yakin Penangkapan Hakim Akan Kembali Terjadi
Suresh mengungkapkan pelaporan ini merupakan perwakilan dari empat ormas Hindu nasional.
"Jadi kita ormas Hindu tingkat nasional itu yang berada di lingkungan sosial masyarakat itu ada empat. Yang empat empat kita sepakat pelaporan utk menuntaskan ini," ujar Suresh.
Seperti diketahui Peradah melaporkan Eggi Sudjana kepada Bareskrim Polri karena terdapat video pria mirip dirinya yang menyebut pemeluk agama selain muslim bertentangan dengan Pancasila.
Laporan terhadap Eggi diterima oleh petugas Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/1016/X/2016/Bareskrim.
Suresh menyertai laporan dengan bukti video Eggi saat mengucapkan pernyataan tersebut dari laman Youtube. Serta beberapa pemberitaan media online nasional.