Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Sebut Tuntutan Jaksa KPK Subyektif
"Sehingga jumlah totalnya adalah RM 49.250. Bukan sejumlah RM 63.500 sebagaimana dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum," ungkap Dwi Widodo.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur 2013-2016 Dwi Widodo menuding jaksa KPK telah mendakwa dirinya sangat subyektif, asumtif dan sepihak.
Menurut Widowo, jaksa seolah-olah menempatkan subyektifitasnya pada kebenaran obyektif.
Jaksa KPK, kata Widodo, belum secara penuh menggali keterangan baik terhadap saksi maupun terdakwa yang bersumber dari berita acara pemeriksaan maupun keterangan yang disampiakan dalam persidangan.
Baca: Polisi Libatkan Pemuka Agama dalam Kasus Nikahsirri.com
"Saya tahu secara sadar dan penuh tanggung jawab bahwa bukti-bukti persidangan mengarah kepada saya sehingga tidak dapat kiranya saya mengingkari dan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepada saya. Namun demikian dalam kesempatan ini saya mengajukan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang saya anggap tidak tepat atau relevan," kata Widodo saat membacakan pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Pertama, Dwi Widodo mengakui menerima uang terkait pengurusan paspor metode reach out dari Euro Jasmine Resource, Sdn. Bhd melalui Satya Rajasa Pane sebesar RM 39.500 (Ringgit Malaysia) untuk diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Kemudian uang RM9.750 yang diserahkan kepada bendahara Elly Yanuarin Dewi untuk kegiatan operasional KBRI Kuala Lumpur bidang imigrasi
"Sehingga jumlah totalnya adalah RM 49.250. Bukan sejumlah RM 63.500 sebagaimana dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum," ungkap Dwi Widodo.
Baca: Anies Bakal Jarang Lakukan Hal Ini Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta, Apa Saja?
Dwi Widodo juga mengakui menerima uang sejumlah Rp 535.157.102 selama kurun waktu 2013-2016.
Menurut Dwi, uang itu digunakan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan calling visa, dan kegiatan operasional KBRI Kuala Lumpur bidang imigrasi.
Sementara, dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa mengungkapkan seolah-olah uang itu dimiliki dan dikuasai Dwi Widodo.
Dwi kemudian mengutip keterangan Elly Yanuarin Dwi saat pesidangan bahwa dalam kurun waktu 2013-2016 dia telah menyerahkan uang pada tahun 2014 sebanyak lima kali yaitu RM 5.000, RM1.000, RM2.000, RM 2.500 dan RM3.000, atau totalnya RM13.500.
Kemudian tahun 2015 dia kembali menyetor uang sejumlah RM31.500 yang dia setor sebanyak tujuh kali dan tahun 2016 dia setor sejumlah RM35.000.
"Jadi keseluruhan yang saya serahkan uang tersebut dari hasil yang diberikan pihak sponsor sebagai pembayaran PNBP dan sisanya sebagai ucapan terimakasih yang saya serahkan kepada bendahara saya total RM80.0000 atau setara 270 juta rupiah. Hal ini untuk kegiatan operasional di bidang imigrasi KBRI Kuala Lumpur," ungkapnya.
Sebelumnya, Dwi Widodo dituntut penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Dwi Widodo juga dituntut pidana tambahan.
Jaksa menuntut agar Widodo dihukum membayar uang pengganti Rp535.157.102 dan RM27.400.