Dipanggil Polisi Atas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Mengaku Rugi Waktu
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Selatan di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Sel
Penulis: Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Selatan di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Lelaki kelahiran Surabaya 45 tahun lalu itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian.
Baca: Kisah Anak Penjual Kopi Diundang WHO (Bag 1)
Sebelum memenuhi panggilan tersebut, mantan suami musisi Maia Estianty itu memberikan keterangan kepada para awak media yang telah menunggunya di lobi kantor Polrestro Jakarta Selatan.
Ia mengaku telah mengalami kerugian materi berupa waktu.
Baca: Anak Penjual Kopi Berangkat ke Kanada
"Ya paling waktu aja dirugikan yah," kata Ahmad Dhani.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan atas twit-nya yang diduga mengandung ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Twitter-nya beberapa waktu lalu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.