Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Pemberitaan Tentang Setnov, Politikus Golkar Adukan Koran Tempo ke Dewan Pers

Politikus Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Erwin Ricardo Silala

Penulis: Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Erwin Ricardo Silalahi mengadukan perusahaan media massa Koran Tempo ke Dewan Pers, Selasa (10/10/2017).

Koran Tempo diadukan melanggar Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam beberapa artikel yang ditulis yang kaitannya dengan kasus korupsi E-KTP.

Erwin mengatakan Koran Tempo menyudutkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus tersebut, padahal yang bersangkutan baru saja dicabut status tersangkanya dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 September 2017.

Baca: 30 Hektar Lahan Aset Pemprov DKI Siap Dibangun Pemukiman Pemasyarakatan

"Pemberitaan yang dilakukan Koran Tempo memiliki motif jahat pembunuhan karakter Setya Novanto yang dilakukan secara masif. Kami menduga ada pelanggaran kode etik dengan menciptakan rasa permusuhan kepada Setnov," jelasnya kepada awal media.

Erwin sendiri mengaku sudah berupaya melakukan tindakan kooperatif dengan menghubungi jajaran redaksi Koran Tempo.

"Mereka terkesan menghindar dengan tidak ingin melakukan pertemuan. Laporan ini kami lakukan agar tidak ada tindakan anarkis yang terjadi karena kader Golkar marah atas pemberitaan Koran Tempo," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Amerika Serikat Gagal Bermain di Piala Dunia Rusia

Laporan ini diterima langsung oleh Muhammad Furqon selaku Kepala Bidang Pengaduan Dewan Pers.

Berikut 10 artikel Koran Tempo yang dipermasalahkan Erwin:

1. Artikel 2 Oktober 2017 dengan judul "Komisi Yudisial Akan Usut Putusan Kasus Setya".

2. Artikel 3 Oktober 2017 dengan judul "KY dan MA Didesak Tuntaskan Penyelidikan Praperadilan Setya".


3. Artikel 4 Oktober 2017 dengan judul "Bukti Keterlibatan Setya Menguat".

4. Artikel 5 Oktober 2017 dengan judul "Suap E-KTP Diduga Diputar ke Luar Negeri" dan "Setya Dua Kali Dicegah ke Luar Negeri".

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas