Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Audit Internal TNI Soal Heli AW101 Dipertanyakan

"Sesuai konstitusi, lembaga yang berwenang adalah BPK. Artinya, audit internal TNI itu tidak bisa dijadikan acuan,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Audit Internal TNI Soal Heli AW101 Dipertanyakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8/2017). 

Baca: Oesman Sapta Tiba-tiba Sambangi KPU Jelang Penutupan Waktu Pendaftaran

"Kalau belum ada transfer, tidak ada kerugian negara. Karena yang periksa hanya BPK," katanya.

Dirinya menjelaskan pihaknya akan menghitung beberapa faktor dalam mengaudit, misalnya memeriksa harga, kontrak pembelian, dan proses pelelangan.

"Kalau ada transfer pengadaan barang-barang diserahkan, baru kita hitung. Kita mengaudit dari ada rekayasa pelelangan kemahalan harga, atau perbedaan kontrak," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas