Audit Internal TNI Soal Heli AW101 Dipertanyakan
"Sesuai konstitusi, lembaga yang berwenang adalah BPK. Artinya, audit internal TNI itu tidak bisa dijadikan acuan,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Audit internal yang dilakukan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) terkait pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101 dipertanyakan.
Direktur Eksekutif ISESS (Institute for Security and Strategic Studies), Khairul Fahmi menilai audit itu tidak bisa dijadikan rujukan.
Baca: KRL Mogok di Cikini Akibat Terjadi Gangguan Pada Motor Penggerak
"Sesuai konstitusi, lembaga yang berwenang adalah BPK. Artinya, audit internal TNI itu tidak bisa dijadikan acuan," kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Menurutnya kalau memang pengadaan Heli AW101 ini terus dipermasalahkan, hal itu sangat dipaksakan dan penegakan hukum bisa tersesat.
Baca: Memakai Rotator Tanpa Izin, Pengendara Mobil Akan Didenda Rp 250 Ribu
"Auditor BPK itu memeriksa proses lelang, penetapan harga, kesesuaian kontrak. Kalau TNI klaim sudah audit kan jadi lucu, lagi apanya yang mau diaudit (BPK)? Kan belum ada pembayaran. Barang belum diserahterimakan, makanya ini kasus konyol dan prematur," katanya.
Fahmi mengatakan kalaupun ada masalah dalam pembelian heli saat ini, tentu bukan pada tiga komponen audit BPK itu tapi yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana bisa pengadaan barang yang kabarnya sudah dibatalkan Presiden Joko Widodo kemudian bisa dilakukan.
Baca: DPR Janji Akan Bela Maksimal Korban First Travel
"Nah, ini bukan berada pada ranah pelaksanaan atau pada level kuasa pengguna anggaran. Yang paham soal ini tentu pengguna anggaran, dalam hal ini Menhan (Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu), termasuk juga Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani), Mensesneg dan Ketua Bappenas saya kira," katanya.
Untuk diketahui, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna mengatakan hanya BPK yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit keuangan negara termasuk pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 oleh TNI.
Baca: Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Prostitusi Anak dan Pornografi
"Sesuai konstitusi yang menghitung kerugian negara hanya BPK, tidak ada siapa pun," kata Firman.
BPK kata Firman, sampai saat ini belum melakukan audit terhadap Helikopter AW101 karena barangnya belum serah terima ke TNI dan masih berada di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma.
Baca: Oesman Sapta Tiba-tiba Sambangi KPU Jelang Penutupan Waktu Pendaftaran
"Kalau belum ada transfer, tidak ada kerugian negara. Karena yang periksa hanya BPK," katanya.
Dirinya menjelaskan pihaknya akan menghitung beberapa faktor dalam mengaudit, misalnya memeriksa harga, kontrak pembelian, dan proses pelelangan.
"Kalau ada transfer pengadaan barang-barang diserahkan, baru kita hitung. Kita mengaudit dari ada rekayasa pelelangan kemahalan harga, atau perbedaan kontrak," katanya.