Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Akan Perketat Syarat Penyelengara Perjalan Ibadah Umrah Agar Kasus First Travel Tak Terulang

Komisi VIII mendesak agar Kementerian Agama memperbaiki Kinerja penyelengaraan ibadah umrah.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenag Akan Perketat Syarat Penyelengara Perjalan Ibadah Umrah Agar Kasus First Travel Tak Terulang
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Sekretaris jenderal Penyelanggaraan haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis di di gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII mendesak agar Kementerian Agama memperbaiki Kinerja penyelengaraan ibadah umrah.

Wakil Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid, dalam Rapat dengar pendapat di DPR mengatakan perbaikan dalam kelembagaan maupun kelengkapan aturan, dapat mengantisipasi calon jemaah gagal berangkat umrah seperti kasus First Travel.

"Agar jangan terulang kasus ini maka kita tadi mendesak agar Kementerian Agama memperbaiki kelengkapan aturan, memperbaiki kelembagaan, serta memperbaiki kinerjanya agar lebih pro aktif atas gejala-gejala yang memakan korban. Saya kira itu mohon untuk memberikan edukasi kepada masyarakat adalah cara terbaik," ujar Sodik, Kamis (12/11/2017).

Baca: Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Prostitusi Anak dan Pornografi

Sekretaris jenderal Penyelanggaraan haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan pihaknya sedang mengatur regulasi baru dalam sistem umrah.

"Boleh jadi persyaratan PPIU (Penyelengara Perjalan Ibadah Umrah) akan diperketat, seperti penambahan syarat NPWP dan lampiran laporan pajak SPT setiap tahun," ujar Muhajirin, di gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

Baca: Oesman Sapta Tiba-tiba Sambangi KPU Jelang Penutupan Waktu Pendaftaran

Ia mengatakan dalam kasus First Travel, jemaah berada dalam posisi sebagai konsumen dan PPIU merupakan pihak yang bertanggung jawab.

"Bicara soal umrah tentu ibadahnya jadi kewenangan Kemenag. Namun di luar itu ada komponen lain seperti sisi bisnis. Maka ketika jemaah mendaftar pada PPIU posisi jemaah sebagai konsumen dan itu berarti PPIU bertanggung jawab," ujar Muhajirin.

Baca: Tolak Reklamasi, Ratusan Nelayan Gugat Pemprov DKI ke PN Jakpus

Saat ini regulasi yang ada adalah Haji diselenggarakan oleh pemerintah sedangkan umrah berada pada biro perjalanan.

"Haji daftar dan bayar ke Pemerintah sedangkan umroh setor ke biro perjalanan, karena birolah yang mengatur perjalanan ibadah jemaah umrah. Di situ perbedaan antar haji dan umrah," kata Muhajirin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas