Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pertimbangkan Bantu DPR Lakukan Pemanggilan Paksa

Kepolisian akan mempertimbangkan untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) jika ada permintaan pemanggilan paksa terhadap institusi tertentu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Pertimbangkan Bantu DPR Lakukan Pemanggilan Paksa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Rapat kerja tersebut membahas sejumlah penanganan kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya aksi terorisme, korupsi dan peredaran narkoba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Ketika fungsi pengawasan biasa tidak efektif bahkan menolak seperti dalam rapat kerja di Komisi III yang sampai dini hari. Itu disampaikan, 'Kalau Anda (KPK) tidak mau menyampaikan sebuah kebenaran karena sejumlah teman-teman kami teraniaya. Terancam nama baiknya. Tolong buktikan''" kata Agun.

"(KPK) tidak mau. Diskors. Kalau enggak, saya gunakan hak angket. Tetap (KPK) tidak mau (sampaikan). Jadi angket terbentuk paripurna di Komisi III. Karena itu hak yang bisa menyelidiki dan ada upaya paksa," lanjut dia.

Oleh karena itu, kata Tito, pihaknya tengah membicarakan hal itu secara internal dan meminta pendapat sejumlah pakar.

Sebab, sejumlah pihak menyampaikan kekhawatiran bahwa Kepolisian sebagai institusi yang netral jangan sampai menimbulkan kecenderungan keberpihakan pada politik-politik tertentu.

"Prinsip kami akan mempertimbangkan dan kami akan sampaikan hasilnya kepada yang kami muliakan pimpinan dan anggota Komisi III," ujar Tito.

Penulis: Nabilla Tashandra
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polri Pertimbangkan Bantu DPR Lakukan Pemanggilan Paksa

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas