Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tolak Jaksa Gabung Densus Antikorupsi Buatan Polri, Ini Tanggapan Kapolri

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku tidak mempermasalahkan penolakan dari Kejaksaan Agung tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Tolak Jaksa Gabung Densus Antikorupsi Buatan Polri, Ini Tanggapan Kapolri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ketiga kiri) bersama dengan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Komisioner KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri upacara serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Jakarta, Selasa (19/9/2017). Selain bentuk soliditas Polri dengan KPK kedatangan ketiga pimpinan KPK tersebut juga untuk menghadiri serah terima jabatan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri yang memiliki kaitan erat dengan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kapolri Jenderal Tito Karnavian menanggapi sikap Kejaksaan Agung yang menolak jaksa bergabung dengan Densus Antikorupsi yang akan dirilis oleh Polri pada akhir tahun ini.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku tidak mempermasalahkan penolakan dari Kejaksaan Agung tersebut.

Namun dirinya berharap di kejaksaan dibentuk tim khusus yang menangani penuntutan seperti yang diterapkan pada Densus 88 Antiteror.

"Kalau tidak satu atap tidak masalah, tapi ada mungkin dibentuk tim khusus berkontak langsung berinteraksi langsung sejak langkah penyelidikan yang awal," ujar Tito kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).

Baca: Rencana Gaji Densus Antikorupsi Setara KPK, Kapolri Pastikan Polri Tetap Solid

Tito berharap kejaksaan membentuk satuan tugas seperti Satgas khusus penuntutan terorisme yang selama ini bermitra dengan Densus 88.

"Satgas penuntutan terorisme namanya yang mereka sudah berparalel bermitra dengan Densus 88 sehingga berhadapan dengan perjanjian teror sejak dini," tutur Tito.

Berita Rekomendasi

Berkaca dari Densus 88, Tito menilai prosedur yang diterapkan tersebut lebih efektif, karena tidak akan terjadi bolak balik perkara.

"Anggota Densus 88 sudah paham dengan siapa harus apa yang beredar informasi penangkapan. Ini sama, Kita berharap dari kejagung juga membentuk satu tim khusus tanpa mengurangi kewenangan kejaksaan," tegas Tito.

Sebelumnya Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bergabung dengan Densus Antikorupsi.

Dirinya beralasan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan jaksa untuk bergabung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas