Jaksa Agung Tolak Jaksa Gabung Densus Antikorupsi Buatan Polri, Ini Tanggapan Kapolri
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku tidak mempermasalahkan penolakan dari Kejaksaan Agung tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menanggapi sikap Kejaksaan Agung yang menolak jaksa bergabung dengan Densus Antikorupsi yang akan dirilis oleh Polri pada akhir tahun ini.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku tidak mempermasalahkan penolakan dari Kejaksaan Agung tersebut.
Namun dirinya berharap di kejaksaan dibentuk tim khusus yang menangani penuntutan seperti yang diterapkan pada Densus 88 Antiteror.
"Kalau tidak satu atap tidak masalah, tapi ada mungkin dibentuk tim khusus berkontak langsung berinteraksi langsung sejak langkah penyelidikan yang awal," ujar Tito kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Baca: Rencana Gaji Densus Antikorupsi Setara KPK, Kapolri Pastikan Polri Tetap Solid
Tito berharap kejaksaan membentuk satuan tugas seperti Satgas khusus penuntutan terorisme yang selama ini bermitra dengan Densus 88.
"Satgas penuntutan terorisme namanya yang mereka sudah berparalel bermitra dengan Densus 88 sehingga berhadapan dengan perjanjian teror sejak dini," tutur Tito.
Berkaca dari Densus 88, Tito menilai prosedur yang diterapkan tersebut lebih efektif, karena tidak akan terjadi bolak balik perkara.
"Anggota Densus 88 sudah paham dengan siapa harus apa yang beredar informasi penangkapan. Ini sama, Kita berharap dari kejagung juga membentuk satu tim khusus tanpa mengurangi kewenangan kejaksaan," tegas Tito.
Sebelumnya Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bergabung dengan Densus Antikorupsi.
Dirinya beralasan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan jaksa untuk bergabung.