Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III Perkirakan Dana Rp 2,6 Triliun untuk Densus Tipikor Polri Tidak Cukup

Dari segi penggajian personel, misalnya, dengan total anggaran Rp 2,6 triliun yang diajukan Polri, hanya Rp 786 miliar yang diperuntukkan belanja

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi III Perkirakan Dana Rp 2,6 Triliun untuk Densus Tipikor Polri Tidak Cukup
dok. DPR RI
Trimedya Panjaitan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyoroti soal struktur dan sistem penggajian Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dari segi penggajian personel, misalnya, dengan total anggaran Rp 2,6 triliun yang diajukan Polri, hanya Rp 786 miliar yang diperuntukkan belanja pegawai.

Baca: Korban Masih Berharap Itikad Baik Bos First Travel Kembalikan Uang Mereka

Adapun, jumlah personel Densus Tipikor rencananya berjumlah 3.560 orang. Trimedya memperkirakan angka tersebut tidak akan cukup.

"Kalau (pembentukan) Densus Tipikor bisa segera, tapi tinggal bagaimana anggaran dan strukturnya," kata Trimedya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Konsep Densus Tipikor dalam waktu dekat akan dipresentasikan kepada Presiden Joko Widodo di depan rapat terbatas.

Trimedya meyakini, pertanyaan-pertanyaan kritis soal struktur dan penggajian juga akan muncul.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji penyidik Kepolisian dan penuntut Kejaksaan setara.

Sementara, di Densus Tipikor, jika nantinya ada sistem satu atap hingga tahap penuntutan, maka penggajian dinilai tidak akan seimbang.

Personel Densus memang akan digaji sebesar gaji di KPK. Namun, gaji penuntut Kejaksaan tak sama.

Hal itu dikhawatirkan berpengaruh pada kinerja.

"Itu yang ke depan harus kita bicarakan. Karena sudah terlanjur disetujui anggaran 2018. Itu yang harus dielaborasi lagi sama Kapolri," ujar Trimedya.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga memaparkan soal konsep Densus Tipikor.

Kapolri ingin mengadopsi sistem penuntutan seperti di KPK untuk diterapkan dalam Densus Tipikor.

Di KPK, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dilakukan dalam satu atap.

Sistem seperti itu ingin diterapkan agar berkas perkara tak bolak-balik antara Kepolisian-Kejaksaan seperti yang selama ini terjadi.

"Kami sudah siapkan tempat untuk satu atap di eks Polda Metro Jaya. Namun, kalau tidak bisa satu atap paling tidak dari Kejaksaan Agungmembentuk tim yang bisa melekat sehingga perkara ini tidak usah bolak-balik," ujar Tito.

"Tanpa mengurangi kewenangan teman-teman Kejaksaan dalam penanganan korupsi. Ini hanya tim kecil yang disiapkan untuk mendukung penuntutan sehingga tidak ada perkara yang bolak balik," lanjut dia.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Soal Pembentukan Densus Tipikor, Komisi III Soroti Struktur dan Gaji

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas