Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Bidang Tanah Milik Mantan Bupati Subang yang Dilelang Belum Terjual

KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Purwakarta telah melelang aset milik mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 10 Bidang Tanah Milik Mantan Bupati Subang yang Dilelang Belum Terjual
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA - Mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi, menjalani sidang lanjutan kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (15/12/2015). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ojang hukuman 9 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Purwakarta telah melelang aset milik mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Barang rampasan yang dilelang berupa 26 bidang tanah seluas 17,5 hektare yang berlokasi di Subang, Jawa Barat.

Harga bidang tanah tersebut, berkisar antara Rp 96 juta hingga Rp 4 miliar.

Lelang dilakukan secara elektronik pada R‎abu 4 Oktober 2017 pukul 11.30 WIB, bagi masyarakat yang mau menawar diberi waktu 30 menit sebelum lelang dimulai.

Baca: Dedi Mulyadi Janji Berikan Hadiah Jika Bocah yang Tercelup Minyak Panas Tak Main Ponsel Lagi

Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya 3 Oktober 2017.

Berita Rekomendasi

Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Purwakarta.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dalam lelang tersebut, 26 bidang tanah itu dibagi ke dalam 13 paket lelang.

Hasilnya hanya enam paket lelang yang berhasil dijual. Sisanya, hingga penutupan lelang pukul 11.00 WIB, sama sekali tidak ada peminat.

"‎KPK telah melelang sejumlah barang rampasan dari perkara Ojang berupa 26 bidang tanah yang dibagi menjadi 13 paket lelang, terjual sebanyak 6 paket lelang yang terdiri dari 16 bidang tanah senilai Rp 8.145.000.000 atau delapan miliar seratus empat puluh lima juta rupiah," terang Yuyuk, Sabtu (14/10/2017).

Baca: Dua Pucuk Senjata Api Milik Anggota Polres Pekalongan Digudangkan

Terhadap tujuh paket yang terdiri dari 10 bidang tanah yang belum laku terjual, menurut Yuyuk dijadwalkan kembali oleh KPKNL untuk dilelang kembali.

"‎KPK melalui unit pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi) terus berupaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui asset recovery. Salah satunya dengan melakukan lelang barang rampasan dari perkara yang sudah inkrach," tambahnya.

Mantan Bupati Subang tersebut sebelumnya ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dia kemudian divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Januari 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas