10 Bidang Tanah Milik Mantan Bupati Subang yang Dilelang Belum Terjual
KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Purwakarta telah melelang aset milik mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Purwakarta telah melelang aset milik mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Barang rampasan yang dilelang berupa 26 bidang tanah seluas 17,5 hektare yang berlokasi di Subang, Jawa Barat.
Harga bidang tanah tersebut, berkisar antara Rp 96 juta hingga Rp 4 miliar.
Lelang dilakukan secara elektronik pada Rabu 4 Oktober 2017 pukul 11.30 WIB, bagi masyarakat yang mau menawar diberi waktu 30 menit sebelum lelang dimulai.
Baca: Dedi Mulyadi Janji Berikan Hadiah Jika Bocah yang Tercelup Minyak Panas Tak Main Ponsel Lagi
Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya 3 Oktober 2017.
Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Purwakarta.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dalam lelang tersebut, 26 bidang tanah itu dibagi ke dalam 13 paket lelang.
Hasilnya hanya enam paket lelang yang berhasil dijual. Sisanya, hingga penutupan lelang pukul 11.00 WIB, sama sekali tidak ada peminat.
"KPK telah melelang sejumlah barang rampasan dari perkara Ojang berupa 26 bidang tanah yang dibagi menjadi 13 paket lelang, terjual sebanyak 6 paket lelang yang terdiri dari 16 bidang tanah senilai Rp 8.145.000.000 atau delapan miliar seratus empat puluh lima juta rupiah," terang Yuyuk, Sabtu (14/10/2017).
Baca: Dua Pucuk Senjata Api Milik Anggota Polres Pekalongan Digudangkan
Terhadap tujuh paket yang terdiri dari 10 bidang tanah yang belum laku terjual, menurut Yuyuk dijadwalkan kembali oleh KPKNL untuk dilelang kembali.
"KPK melalui unit pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi) terus berupaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui asset recovery. Salah satunya dengan melakukan lelang barang rampasan dari perkara yang sudah inkrach," tambahnya.
Mantan Bupati Subang tersebut sebelumnya ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dia kemudian divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Januari 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.