Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Keanehan, Hakim Minta 13 Perusahaan Milik Terdakwa Andi Narogong Diaudit

Banyak keanehan-keanehan di sini. Jaksa ada audit terhadap 13 perusahaan ini?

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banyak Keanehan, Hakim Minta 13 Perusahaan Milik Terdakwa Andi Narogong Diaudit
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Dedi Prijono menyalami jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (13/10/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menaruh curiga kepada terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memiliki 13 perusahaan.

Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar mengaku aneh sebab Andi memiliki belasan perusahaan namun rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang yang sama dan alamat kantornya juga sama.

Kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jhon Halasan berpesan agar perusahaan-perusahaan tersebut segera diaudit. Pesan tersebut disampaikan saat sidang Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

"Banyak keanehan-keanehan di sini. Jaksa ada audit terhadap 13 perusahaan ini? Barang kali ini cukup relevan dengan perkara ini," kata Jhon Halasan Butar-Butar.

Jaksa KPK Abdul Basir mengatakan audit tersebut masih dalam proses dan pihaknya sudah mengantongi seluruh profil perusahaan-perusahaan tersebut.

"Identitas ketigabelas perusahaan sudah kita pegang. Profilnya sudah," kata Abdul Basir.

Jhon Halasan kemudian meminta agar penegak hukum berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Butar Butar berharap agar kasus tersebut bisa diungkap sampai ke akar-akarnya.

Berita Rekomendasi

Beberapa perusahaan tersebut antara lain PT Wijaya Kusuma, PT Armored Mobilindo, PT Lautan Makmur Perkasa, PT Aditama Mitra Kencana. Dedi Prijono, kakak Andi Narogong, mengungkapkan beberapa perusahaan tersebut bahkan ada yang tidak jadi digunakan karena tidak mendapat pekerjaan.

Baca: Banyak Dikritik Pedas, Walikota Surabaya Risma Tanggapi Senyum Saja

"(PT Lautan Makmur Perkasa) Itu didirikan untuk IT. Cuma tidak jadi pernah digunakan, belum pernah dapat pekerjaan," kata Dedi Prijono saat persidangan.

Perusahaan tersebut berkantor di Ruko Fatmawati di Jakarta Selatan. Di Ruko tersebut, Andi Narogong juga menempatkan perusahaan lain yang lain seperti PT Aditama Mitra Kencana. Sementara perusahaan-perusahaan yang lain, ditempatkan di Jalan Raya Narogong, Cileungsi.

Dedi mengaku tidak tahu sebab perusahaan tersebut didirikan banyak walau bidang usahanya sama. Kata Dedi, dia hanya menjalankan perintah dan berdalih hanya adiknya itu yang tahu.

"Itu Pak Andi yang tahu. Saya hanya diperintah Pak Andi," kata dia.

Dedi sendiri mengaku sebagai pengusaha walau tanpa bendera perusahaan. Dia pernah memiliki PT Harapan Perdana Multi.

Namun udah tutup karena jarang dapat kerjaan langsung. Dedi Prijono mengaku masih bisa mendapatkan pekerjaan melalui pekerjaan sub, salah satunya dari adiknya itu.

Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Andi disebut adalah orang dekat Setya Novanto pada kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas