Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Kediaman Irvanto Hendra Pambudi di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan sempat pula digeledah KPK masih berkaitan mencari barang bukti di korupsi e-KTP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
![Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Mangkir dari Pemeriksaan KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/keponakan-setnov-bersaksi-dalam-sidang-korupsi-e-ktp_20170427_220602.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (13/10/2017) kemarin penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi guna menuntaskan penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Direktur Quadra Solution.
Empat saksi yang diperiksa itu yakni Sugiharto, Yu Bang Tjhiu alias Mony (swasta), Ruddy Indrato Raden, pensiunan PNS, Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, wiraswasta.
Diketahui, Irvanto Hendra Pambudi merupakan keponakan dari Setya Novanto.
Untuk beberapa tersangka sebelumnya, baik Andi Narogong alias Andi Agustinus maupun Setya Novanto, Irvanto sempat diperiksa sebagai saksi.
Baca: Dedi Mulyadi Janji Berikan Hadiah Jika Bocah yang Tercelup Minyak Panas Tak Main Ponsel Lagi
Bahkan kediaman Irvanto Hendra Pambudi di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan sempat pula digeledah KPK masih berkaitan mencari barang bukti di korupsi e-KTP.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan dari empat saksi yang diagendakan diperiksa, ada dua orang yang tidak hadir.
"Dua saksi di kasus korupsi e-KTP yang tidak hadir ialah Irvanto Hendra Pambudi dan Yu Bang Tjhiu alias Mony. Kami belum dapat memperoleh informasi terkait alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Yuyuk.
Yuyuk menambahkan minggu depan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksan pada keduanya. Ia berharap baik Irvanto maupun Mony kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik.
Baca: Perindo Partai Pertama yang Lolos di KPUD Balikpapan
Dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.
Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.