Cerita Akom Mengadu ke Ical Saat Dengar Novanto Terindikasi Kasus e-KTP
Kepada Ical, Ade Komaruddin meminta agar Novanto diingatkan tidak terlibat dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Isu keterlibatan Setya Novanto bermain dalam proyek penerapan KTP berbasis elektronik berhembus kencang tahun 2013 di DPR RI.
Kabar keterlibatan Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi dan Bendahara Umum Partai Golkar juga sampai ke telinga Ade Komaruddin yang saat itu menjabat sebagai sekretaris fraksi.
Ade Komaruddin atau Akom mengaku khawatir sehingga mengutarakannya kepada Aburizal Bakrie alias Ical yang saat itu menjabat ketua umum partai berlambang pohon beringin itu.
Baca: Presiden Putin Tertawa dengar Menterinya Ingin Ekspor Daging Babi ke Indonesia
Kepada Ical, Ade Komaruddin meminta agar Novanto diingatkan tidak terlibat dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Waktu itu, saya rada khawatir saja karena ada kabar senyap-senyap yang tidak sedap. Saya takut karena beliau bendahara partai," kata Ade Komaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Ade Komaruddin mengaku memiliki dasar kuat sehingga harus khawatir terhadap sepak terjang Novanto yang berimplikasi buruk terhadap partai.
Ade Komaruddin tidak ingin partainya bubar tersangung kasus korupsi karena menerima aliran dana dari Novanto.
Baca: Jokowi Sempat Mengulang Tuntun Pembacaan Sumpah Jabatan Anies-Sandi
Ade mengungkapkan partainya pernah mengalami kasus penyalahgunaan Dana Nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar yang menjerat Akbar Tanjung yang saat itu sebagi ketua umum partai.
"Saya tahun 97 sudah anggota DPR, saya ingat betul Partai Golkar pernah kena badai seperti ini, Waktu itu Bulog Gate. Waktu itu saya sampaikan ke ketum partai (Ical). "Bang dulu saya menyaksikan benar soal itu, bagaimana partai ini goyang karena Bulog gate itu'. Saya ingin jangan sampai nanti partai kena, dan tentu jangan sampai bendahara partai keliru'," kata dia.
Jaksa KPK Abdul Basir kemudian masih mencecar mengenai alasan Ade Komaruddin tersebut.
Basir berpendapat bahwa sebagai manusia pasti memiliki akal sehingga menyebabkan rasa khawatir.
Abdul Basir ingin memastikan mengenai kekhawatiran Ade Komaruddin.
"Di DPR ini Pak Jaksa, banyak sekali isu. Isu yang sedap dan tidak sedap. Kita tidak bisa memastikan mana yang benar dan salah. Yang pasti kita cuma bisa menyampaikan aspirasi kita pada pimpinan kita," ungkap dia.
Baca: 2 Oknum Polisi Diduga Lakukan Pemerasan, Tuduh Korban Bandar Narkoba
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negeri RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.