Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Batu, KPK Periksa Dua Pengusaha

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa kedua pengusaha, penyidik juga memeriksa Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Batu, KPK Periksa Dua Pengusaha
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (2/10/2017). Eddy Rumpoko diperiksa sebagai tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah Kota Batu tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017.

Hari ini, Senin ‎(16/10/2017) penyidik KPK memeriksa dua pengusaha yakni Agus Soerjanto dan Aang Tjandra untuk tersangka Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ERW).

Baca: Dalami Aliran Dana Suap Wali Kota Batu, KPK Periksa 8 Saksi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa kedua pengusaha, penyidik juga memeriksa Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko ‎sebagai saksi untuk tersangka Eddi Setiawan (EDS).

‎Terakhir penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada Filipus Djap, wiraswasta yang juga tersangka di kasus ini.

"Filipus Djap diperiksa untuk tersangka ERP (Eddy Rumpoko)," tambah Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.

BERITA TERKAIT

Kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Batu TA 2017 ini terkuat dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (16/9/2017).‎

Ketiganya diduga terlibat korupsi penerimaan hadiah atau janji‎ terkait proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, KPK juga menyita barang bukti Rp 300 juta

‎Diduga uang Rp 300 juta merupakan pemberian terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas