Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mirwan Amir dan Nazaruddin Mangkir dari Panggilan KPK

Dua saksi kasus korupsi e-KTP, Mirwan Amir dan Nazaruddin, kompak mangkir panggilan penyidik KPK, Senin (16/10/2017).‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mirwan Amir dan Nazaruddin Mangkir dari Panggilan KPK
WARTAKOTA /Hendry Lopulalan
Politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir selesai diperiksa selesai untuk kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jumat (26/4/2013). Walau mengaku tak tahu apa-apa terhadap proyek mercusuar, ia menjadi saksi untuk Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Muhammad. (WARTAKOTA/Hendry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi kasus korupsi e-KTP, Mirwan Amir dan Nazaruddin, kompak mangkir panggilan penyidik KPK, Senin (16/10/2017).‎

Padahal sejatinya, dua mantan anggota DPR RI ini diagendakan diperiksa sebagai saksi ‎untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Direktur Quadra Solution‎.

"Saksi Mirwan Amir dan Nazaruddin, keduanya tidak ‎hadir tanpa keterangan. Selanjutnya akan kami jadwal ulang lagi untuk pemanggilannya," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Saat bersaksi di sidang lanjutan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, Nazaruddin sempat membeberkan peran Mirwan Amir di Badan Anggaran ‎(Banggar) DPR.

Menurut Nazaruddin, kala itu Mirwan Amir yang adalah Wakil Ketua Banggar bertugas memastikan seluruh pimpinan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP.

Baca: Lanjutan Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Mirwan Amir dan Nazaruddin

Lebih lanjut, dalam dakwaan perkara tersebut, disebutkan juga 40 orang yang menerima suap e-KTP, diantaranya Mirwan Amir.

Berita Rekomendasi

Mirwan Amir, diduga menerima uang senilai US$ 1,2 juta. Uang diduga berasal dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Diketahui, Mirwan Amir bertugas di Senayan sejak 2009-2014. Nama pria kelahiran Medan ini sering menjadi sorotan dalam sejumlah kasus korupsi.

Febri menambahkan, saksi lain yang hari ini diperiksa untuk Anang Sugiana, ‎yakni Made Oka Masagung dan Iwan Baralah, koperatif memenuhi panggilan penyidik.

Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP,
Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas