Mirwan Amir dan Nazaruddin Mangkir dari Panggilan KPK
Dua saksi kasus korupsi e-KTP, Mirwan Amir dan Nazaruddin, kompak mangkir panggilan penyidik KPK, Senin (16/10/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi kasus korupsi e-KTP, Mirwan Amir dan Nazaruddin, kompak mangkir panggilan penyidik KPK, Senin (16/10/2017).
Padahal sejatinya, dua mantan anggota DPR RI ini diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Direktur Quadra Solution.
"Saksi Mirwan Amir dan Nazaruddin, keduanya tidak hadir tanpa keterangan. Selanjutnya akan kami jadwal ulang lagi untuk pemanggilannya," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Saat bersaksi di sidang lanjutan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, Nazaruddin sempat membeberkan peran Mirwan Amir di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Menurut Nazaruddin, kala itu Mirwan Amir yang adalah Wakil Ketua Banggar bertugas memastikan seluruh pimpinan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP.
Baca: Lanjutan Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Mirwan Amir dan Nazaruddin
Lebih lanjut, dalam dakwaan perkara tersebut, disebutkan juga 40 orang yang menerima suap e-KTP, diantaranya Mirwan Amir.
Mirwan Amir, diduga menerima uang senilai US$ 1,2 juta. Uang diduga berasal dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Diketahui, Mirwan Amir bertugas di Senayan sejak 2009-2014. Nama pria kelahiran Medan ini sering menjadi sorotan dalam sejumlah kasus korupsi.
Febri menambahkan, saksi lain yang hari ini diperiksa untuk Anang Sugiana, yakni Made Oka Masagung dan Iwan Baralah, koperatif memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP,
Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.
Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.