Anies Baswedan Akan Dilaporkan ke Polisi Terkait Pengunaan Kata "Pribumi"
Banteng Muda Indonesia (BMI) hendak melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke polisi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banteng Muda Indonesia (BMI) hendak melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke polisi.
Ketua Bidang Hukum dan HAM BMI, Pahala Sirait mengatakan pelaporannya didasari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi.
"Pidato dari Bapak Anies Baswedan ini, yang akan menjadi bola liar. Maka kita perlu melaporkan," ujar Pahala di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Pahala membawa beberapa barang bukti untuk mendukung laporannya, misal transkrip dan video saat Anies berpidato di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017) kemarin.
Baca: Sumarsono Ingatkan Ada UU dan Inpres Larang Penggunaan Kata Pribumi
Polda Metro Jaya mengarahkan Pahala untuk membuat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Berdasarkan alat bukti yang kita bawa sudah (terpenuhi). Ini hanya masalah yurisdiksi saja karena kewenangan ini lebih tepat di Mabes Polri," ujar Pahala.
Anies berpidato perdana sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Senin (16/10/2017) malam.
Pidatonya tentang sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta.
Anies mengatakan, penjajahan yang pernah terjadi di Jakarta selama ratusan tahun harus dijadikan momentum bagi pribumi melakukan pembangunan dan menjadi tuan rumah yang baik.
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan (dijajah). Kini telah merdeka, saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies.