Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Geledah Kantor Bank di Jl Braga Kota Bandung

Setelah melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank, polisi bergerak ke rumah Plt Direktur Utama BJBS berinisial YG di daerah Bandung.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Geledah Kantor Bank di Jl Braga Kota  Bandung
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat,  Senin (16/10/2017).

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya pada periode 2014 hingga 2016.

Sejumlah ruangan yang digeledah di antaranya ruangan Direktur Utama, ruangan Direktur Operasional, ruangan Direktur Kepatuhan dan ruangan Direktur Pembiayaan.

"Hasilnya kami sita dokumen pembiayaan, dokumen RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ujar Kepala Subdirektorat V Dittipidkor Bareskrim Komisaris Besar Indarto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2017).

Setelah melakukan penggeledahan terhadap kantor bank tersebut, polisi bergerak ke rumah Plt Direktur Utama berinisial YG di daerah Bandung.

Baca: BJB Syariah akan Masuk Pasar Eropa

Ketika didatangi rumah YG dalam keadaan terkunci. Akhirnya polisi melakukan penyegelan terhadap rumah tersebut.

Berita Rekomendasi

Di hari yang sama, polisi melakukan penggeledahan juga di rumah mantan pimpinan cabang bank tersebut di Jl Braga bernisial YC di Bogor, Jawa Barat.

Petugas menyita beberapa dokumen terkait pencairan kredit bank tersebut.

Menurut Indarto saat ini kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penetapan tersangka.

"Sudah penyidikan. Nanti kami akan tetapkan tersangka," ungkap Indarto.

Seperti diketahui, Bareskrim mencium dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pembiayaan antara bank dengan PT. Hastuka Sarana Karya untuk pembiayaan End User dalam proyek Garut Super Blok tahun 2014-2015.

Bank itu kemudian melakukan pemberian pembiayaan kepada PT. HSK dengan mengalihkan 161 debitur end user sebesar Rp. 566, 45 milyar.

Pembiayaan end user dilakukan dengan akad murabahah (apabila selesai dibangun langsung dibayar tunai) faktanya blm selesai dibangun langsung dibayar, seharusnya menggunakan akad istishna.

"Sehingga potensi penggunaan uang kredit untuk perintukan selain pembangunan GSB terjadi," jelas Indarto.

Indarto mengungkapkan bahwa sebanyak 161 debitur kualitas pembiayaannya macet. Debitur hanyalah rekayasa dr PT. HSK.

"161 debitur dianggap tidak bankable. Bahkan sebagian fiktif," tambah Indarto.

Bank diduga memberikan perlakuan khusus terhadap ketentuan internal pihaknya. Salah satunya perubahan kewenangan persetujuan cabang di tingkatan menjadi Rp 5 miliar. PT. HSK juga tidak memberikan jaminan agunan sertifikat tanah induk pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas