KPK: Baiknya DPR Buat Pansus Piagam PBB Anti Korupsi
Saut berpendapat bahwa forum diskusi yang digelar pansus hak angket tidak relevan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir sikap pansus hak angket yang selalu memanggil KPK untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, baiknya para anggota dewan fokus membahas kelanjutan dari piagam PBB Anti Korupsi.
"Akan lebih keren kalau buat pansus yang lebih strategi tentang kelanjutan piagam PBB anti korupsi harus diapakan, mau didiskon atau mau dilanjutkan ke dalam sistem hukum kita," ujar Saut, Selasa (17/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saut berpendapat bahwa forum diskusi yang digelar pansus hak angket tidak relevan.
Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi KPK adalah Komisi III bukan pansus hak angket.
Baca: Bawaslu Dapati Tiga Temuan Proses Input Data SIPOL Parpol
"Kalau untuk evaluasi KPK atau check and balance in KPK, di Komisi III itu sudah efisien dan efektif dan cukup," katanya.
Saut menambahkan pihaknya tidak bakal hadir dalam rapat dengar pendapat pansus hak angket yang diagendakan siang ini di DPR RI.
Bahkan menurut Saut, kelima pimpinan lembaga superbody itu sudah sepakat tidak akan memenuhi panggilan pansus hak angket sampai judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.
"Undangan itu biasa saja tidak apa apa mereka kan digaji untuk itu," kata Saut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.